Komparasi Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Indonesia dan Singapura
Comparative Legal Analysis of Money Laundering Offences from the Perspectives of Indonesia and Singapore
Keywords:
Pencucian Uang, KUHP 2023, CDSA Singapura, Perbandingan HukumAbstract
Kejahatan pencucian uang merupakan tindak pidana lintas negara yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan, perekonomian, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan membandingkan pengaturan dan pemidanaan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dan Singapura. Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengintegrasikan ketentuan pencucian uang ke dalam kodifikasi hukum pidana nasional, sedangkan Singapura mengaturnya melalui Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act 1992 sebagai undang-undang khusus. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia lebih menekankan kepastian rumusan delik, pidana penjara, dan pidana denda, sementara Singapura lebih menonjolkan mekanisme penyitaan dan perampasan manfaat ekonomi dari hasil kejahatan. Perbedaan tersebut mencerminkan orientasi kebijakan hukum pidana yang berbeda. Indonesia bergerak melalui pendekatan kodifikasi dan pemidanaan, sedangkan Singapura mengutamakan pemulihan aset serta perlindungan integritas sistem keuangan. Oleh karena itu, pengaturan pencucian uang di Indonesia masih perlu diperkuat, khususnya dalam aspek perampasan aset, agar penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mampu memutus akses pelaku terhadap keuntungan hasil tindak pidana.
References
Alkostar, Artidjo. “Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Hubungannya Dengan Predicate Crimes.” Masalah-Masalah Hukum 42, no. 1 (2013): 45–54. https://doi.org/10.14710/mmh.42.1.2013.45-54.
Alkostar, Artidjo. “Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Hubungannya Dengan Predicate Crimes.” Masalah-Masalah Hukum 42, no. 1 (2013): 45–54. https://doi.org/10.14710/mmh.42.1.2013.45-54.
Corrupt Practices Investigation Bureau, Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act
Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act 1992
Firdaus, Annas, and Ridwan Arifin. “The Discourse of Procedural Criminal Law on Follow the Money Concept in Indonesian Anti-Money Laundering Act.” IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies) 6, no. 1 (2021): 93–104. https://doi.org/10.15294/ijcls.v6i1.30726.
Foo, Kenny. “Money Laundering Offences Under the Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act: Interpretative Difficulties and a Proposed Solution.” Singapore Academy of Law Journal 29, no. 1 (2017): 163–93.
Gemilang, Gilang, Ismaidar Ismaidar, and T. Riza Zarzani. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 2 (2024): 8455–71. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.10027.
Ginting, Yuni Priskila. “Pemberantasan Pencucian Uang Dengan Pendekatan Follow the Money Dan Follow the Suspect.” Mulawarman Law Review, December 31, 2021, 105–14. https://doi.org/10.30872/mulrev.v6i2.442.
Husein, Yunus. “Tindak Pidana Pencucian Uang.” Indonesian Journal of International Law 1, no. 2 (2021). https://doi.org/10.17304/ijil.vol1.2.409.
Kun, Thong Chee, and Josephine Chee. Singapore: Anti-Money Laundering Laws, Penalties and Compliance Requirements. n.d. https://www.lexology.com/indepth/guide/the-guide-anti-money-laundering/third-edition/article/singapore-anti-money-laundering-laws-penalties-and-compliance-requirements.
Liang, Tan Sin. “Singapore: New Money‐Laundering Law under the Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act.” Journal of Money Laundering Control 3, no. 3 (2000): 260–65.
Marzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana, 2021.
Ministry of Home Affairs Singapore. “Phased Commencement of the Anti-Money Laundering and Other Matters Act.” https://www.mha.gov.sg/media-room/newsroom/phased-commencement-of-the-anti-money-laundering-and-other-matters-act/.
Ministry of Home Affairs Singapore, Commencement of Amendments to the Computer Misuse Act and Corruption, Drug Trafficking, and Other Serious Offences (Confiscation of Benefits) Act, 7 Februari 2024
Pratama, M. Ilham Wira. “Analisis Terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Economic Analysis of Law).” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 3, no. 1 (2022): 48–56. https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12343.
Pratama, M. Ilham Wira. “Analisis Terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Economic Analysis of Law).” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 3, no. 1 (2022): 48–56. https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12343.
Rahayu, Linda Suci. “Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Sebagai Transnational Crime Di Era Globalisasi Dengan Perbandingan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Singapura, Dan Philipina.” Jurnal Hukum Positum 6, no. 1 (2021). https://doi.org/https://doi.org/10.35706/positum.v6i1.4202.
Rahayu, Linda Suci, Dyah Ayu Riska Musa, and Dararida Fandra Mahira. “Tindak Pidana Pencucian Uang (money Laundering) Sebagai Transnational Crime Di Era Globalisasi Dengan Perbandingan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Singapura, Dan Philipina.” Jurnal Hukum Positum 6, no. 1 (2021): 18–40. https://doi.org/10.35706/positum.v6i1.4202.
Soekanto, Soerjono, and Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, 2019.
Susanto, Asmara Nova, and Wiwik Afifah. “Peran Lembaga Yang Mendukung Penelusuran Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Menggunakan Cryptocurrency.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 4 (2024). https://doi.org/10.5281/zenodo.14184847.
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Yoserwan, Yoserwan, and Fausto Soares Dias. “Implementing The Anti-Money Laundering Law: Optimizing Asset Recovery in Corruption Cases in Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 13, no. 2 (2024): 227–50. https://doi.org/10.25216/jhp.13.2.2024.227-250.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rahma Sari Nasution, Riska Wulandari, Deaf Wahyuni, Febrina Annisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





