Perbandingan Orientasi Pemidanaan dan Perlindungan Korban Anak dalam Hukum Pidana Indonesia dan Singapura
Comparative Sentencing Orientation and Child Victim Protection in Indonesian and Singaporean Criminal Law
Keywords:
Kekerasan Terhadap Anak, Orientasi Pemidanaan, Perlindungan Korban Anak, Indonesia, SingapuraAbstract
Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak yang berdampak pada perkembangan fisik, psikologis, dan sosial. Artikel ini membandingkan orientasi pemidanaan dan perlindungan korban anak dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak menurut hukum pidana Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Kajian difokuskan pada perumusan perbuatan yang dilarang, sanksi pidana, faktor pemberatan, serta mekanisme perlindungan korban pada kedua negara. Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia cenderung menggabungkan sanksi pidana dengan model perlindungan yang berorientasi pada pemulihan korban melalui rehabilitasi, pendampingan, dan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak. Sebaliknya, Singapura lebih menekankan model yang berorientasi pada efek jera melalui sanksi pidana yang tegas dan intervensi kelembagaan berdasarkan Children and Young Persons Act serta ketentuan pidana terkait. Kedua negara sama-sama mengakui kekerasan terhadap anak sebagai tindak pidana serius dan memberikan pemberatan terhadap pelaku yang memiliki hubungan dekat atau tanggung jawab terhadap anak. Namun, orientasi keduanya berbeda: Indonesia lebih menonjolkan pemulihan dan perlindungan korban, sedangkan Singapura lebih menekankan pencegahan melalui penjeraan dan kontrol hukum. Perbandingan ini menunjukkan bahwa perlindungan anak yang efektif memerlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan pemulihan korban secara komprehensif.
References
Almadison, Almadison, Akbarizan Akbarizan, and Akmal Abdul Munir. “Studi Komparatif Antara Indonesia, Malaysia, Dan Singapura Terkait Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian.” ANDREW Law Journal 4, no. 1 (2025): 100–117. https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.65.
Amalia, Latifatul Mufidah, and Aufa Mufidah Rahman. “Perbandingan Sanksi Pertanggungjawaban Pidana Perkosaan Di Indonesia Dan Singapura.” Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora 1, no. 3 (2024): 371–81. https://doi.org/10.62383/humif.v1i3.436.
Ambodo, Triyo, and Fathur Rochim. “Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Islamic Law: Jurnal Siyasah 9, no. 1 (2024): 74–86. https://doi.org/10.53429/iljs.v9i1.983.
Andini, Thathit Manon. “Identifikasi Kejadian Kekerasan Pada Anak Di Kota Malang.” Jurnal Perempuan Dan Anak 2, no. 1 (2019): 13–28. https://doi.org/10.22219/jpa.v2i1.5636.
Batian, Iza Agna, and Hartanto. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Upaya Perlindungan.” IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research 2, no. 2 (2024): 32–41. https://doi.org/10.60153/ijolares.v2i2.48.
Clammer, John. “Framing the Other: Criminality, Social Exclusion and Social Engineering in Developing Singapore.” In Singapore, edited by Garry Rodan. Taylor and Francis, 2017. https://doi.org/10.4324/9781315193458-20.
Dahwir, Ali. “Rekonstruksi Perlindungan Hak-Hak Korban Kejahatan Di Indonesia (Pemidanaan Berorientasi Pada Korban Kejahatan).” Law Pro Justicia 2, no. 2 (2017). https://ejournal-medan.uph.edu/lpj/article/view/249.
Erdianti, Ratri Novita. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. UMMPress, 2020.
Hawkins, Russell, and Stephanie Teng Sze Wei. “Child Sexual Abuse Attributions Among Undergraduate Psychology Students in Singapore.” Journal of Child Sexual Abuse 26, no. 7 (2017): 839–52. https://doi.org/10.1080/10538712.2017.1360430.
Herwin, S. “Analisis Kesesuaian Sanksi Yang Diberikan Kepada Anak Sebagai Pelaku Dalam Tindak Pidana Kekerasan Berdasarkan Nilai Keadila.” ADIL Indonesia Journal 1, no. 2 (2019). https://doi.org/10.35473/aij.v1i2.372.
Hutagalung, Hannes Magdalena. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Anak Sebagai Kelompok Rentan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” DEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya 24, no. 2 (2023): 1–14. https://doi.org/10.31293/ddk.v24i2.7287.
Li, Dongdong, Chi Meng Chu, Grace S. Chng, and Ming Hwa Ting. “Understanding Childhood Maltreatment and Subsequent Revictimisation: A Singapore Perspective.” In Child Abuse and Neglect: Forensic Issues in Evidence, Impact and Management, edited by India Bryce, Wayne Petherick, and Yolande Robinson. Elsevier, 2019. https://doi.org/10.1016/B978-0-12-815344-4.00019-2.
Mareta, Josefhin. “Mekanisme Penegakan Hukum Dalam Upaya Perlindungan Hak Kelompok Rentan (Anak Dan Perempuan) (Mechanism of Law Enforcement In Protecting the Rights of Vulnerable Group) (Child and Woman).” Jurnal HAM 7, no. 2 (2016): 141–55. https://doi.org/10.30641/ham.2016.7.141-155.
Nurullah, Aris, and M. Sifa Fauzi Yulianis. “RESTORATIVE JUSTICE DAN PERLINDUNGAN HAK KORBAN: Sebuah Pendekatan Yang Lebih Humanis Dalam Sistem Peradilan Pidana.” CLJ: Celestial Law Journal 2, no. 2 (2024): 117–34.
Nurwanti, Yulian Dwi, and Muhammad Aziz Zaelani. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Islam.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 16, no. 01 (2023): 116–27. https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.589.
Phang, Andrew. “The Importance of Comparative Common Law—A View from Singapore.” Journal of Business Law 2023, no. 7 (2023): 538–77.
Praditama, Sandhi. “Kekerasan terhadap Anak dalam Keluarga dalam Perspektif Fakta Sosial.” Sosialitas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Sosiologi-Antropologi 5, no. 2 (2015): 164648.
Prastini, Endang. “Kekerasan Terhadap Anak Dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia.” Jurnal Citizenship Virtues 4, no. 2 (2024): 760–70. https://doi.org/10.37640/jcv.v4i2.2043.
Rasiwan, H. Iwan. Suatu Pengantar Viktimologi. PT Indonesia Delapan Kreasi Nusa, 2024..
Sitaresmi, Aulia Rexana, and Asep Suherman. “Pengaruh KDRT Terhadap Pertumbuhan Anak.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 2, no. 1 (2024): 314–22. https://doi.org/10.62379/d68mp289.
Sudewo, Fajar Ari. Pendekatan Restorative Justice Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Penerbit NEM, 2021.
Suryantoro, Dwi Dasa. “Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2024): 298–309. https://doi.org/10.46773/usrah.v5i2.1427.
Triantono. Perlindungan Tahanan Dari Penyiksaan Dan Ill Treatment Di Indonesia. Penerbit Pustaka Rumah C1nta, 2023.
Wahyudi, Ade Arga. “Meninjau Efektivitas Kerangka Hukum Dalam Menangani Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu 1, no. 5 (2024): 60–67. https://doi.org/10.69714/mkjdxn66.
Yustiningsih, Indriastuti. “Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Dari Reviktimisasi Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Lex Renaissance 5, no. 2 (2020): 287–306. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss2.art3.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zakia Salsabilla, Rahmi Fadilah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





