Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu dalam Mewujudkan Pemilu Jujur, Adil, dan Berintegritas

Optimising the Enforcement of Electoral Criminal Law to Achieve Honest, Fair and Integrity-Based Elections

Authors

  • Irfan Yafie Muhariza Universitas Bengkulu
  • Siti Naidah Universitas Bengkulu
  • Yemima Hotmaria Purba Universitas Bengkulu

Keywords:

Tindak Pidana Pemilu, Integritas Pemilu, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara mendalam peran hukum pidana dalam upaya mewujudkan pemilu yang jujur dan adil di Indonesia, sebuah pilar krusial bagi tegaknya demokrasi konstitusional yang berintegritas. Permasalahan fundamental yang kerap muncul dalam setiap gelaran pesta demokrasi seringkali berkaitan dengan berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran, mulai dari politik uang, kampanye hitam, hingga manipulasi suara. Oleh karena itu, kerangka hukum pidana menjadi instrumen esensial dalam menanggulangi dan memberikan efek jera terhadap perilaku-perilaku yang melanggar tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis regulasi terkait tindak pidana pemilu serta efektivitas penegakannya dalam praktik. Sumber data utama meliputi undang-undang, putusan pengadilan, dan literatur akademik yang relevan, guna mengidentifikasi celah hukum dan tantangan implementasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perangkat hukum pidana telah tersedia, kompleksitas kasus dan tantangan koordinasi antarlembaga penegak hukum masih menjadi hambatan signifikan dalam optimalisasi penegakan hukum pidana pemilu. Lebih lanjut, kesadaran hukum masyarakat dan partisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemilu juga menjadi faktor penentu keberhasilan. Studi ini menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas aparat penegak hukum, revisi regulasi yang lebih adaptif terhadap modus operandi kejahatan pemilu yang terus berkembang, serta peningkatan pendidikan politik bagi masyarakat adalah langkah-langkah strategis yang harus ditempuh demi mencapai cita-cita pemilu yang benar-benar bersih, transparan, dan berintegritas.

References

Adji, Indriyanto Seno. Korupsi dan Pemilu: Tinjauan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.

Andriani, Astri Dwi. “Demokrasi Damai di Era Digital.” Rampai Jurnal Hukum 1, no. 1 (2022): 38–47. https://doi.org/10.35473/rjh.v1i1.1663.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Birza, Muhammad Alfata, dan Hanafi Amrani. “Penegakan Hukum dan Faktor yang Mempengaruhi terhadap Pelaku Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum.” Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 2, no. 6 (2024): 319–335.

Dahl, Robert A. Democracy and Its Critics. New Haven: Yale University Press, 1989.

Din, Mohd., Rizanizarli Rizanizarli, dan Akbar Jalil. “Model Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu di Provinsi Aceh yang Berkeadilan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 3 (2020): 289–300. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.289-300.

Fadhilah, Annisa Nur. “Strategi Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2024 di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.” Skripsi, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Friedmann, W. Legal Theory. 5th ed. London: Stevens & Sons, 1967.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Harefa, Yonata, Haposan Siallagan, dan Hisar Siregar. “Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Langsung.” Nommensen Journal of Legal Opinion 1, no. 1 (2020): 139–152. https://doi.org/10.51622/njlo.v1i01.342.

Hendriyan, Said Andri. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pemilu.” Hangoluan Law Review 3, no. 1 (2024): 334–344.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Lestanto, Feri Budi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Jaka Susila. “Efektivitas GAKKUMDU dalam Penegakan Hukum Pemilu 2024 di Karanganyar: Evaluasi dan Tantangan.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 8 (2025). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i8.1493.

Mahfud MD, Moh. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Manan, Bagir. Asas-Asas Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2004.

Manan, Bagir. Hukum dan Politik: Dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Yogyakarta: FH UII Press, 2008.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Putri, Harrinda Noviona Aprilita Maharani, dan Isna Fitria Agustina. “Peran Bawaslu dalam Mencegah Praktik Money Politic pada Pemilu di Kota Surabaya.” Journal of Governance and Local Politics (JGLP) 6, no. 1 (2024): 37–50. https://doi.org/10.47650/jglp.v6i1.1057.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Raisa, Muhammad Dhafa, dan Syaiful Munandar. “Peran Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024: Studi di Bawaslu Kota Bukittinggi.” Innovative: Journal of Social Science Research 4, no. 5 (2024): 8812–8823. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.14668.

Ramadan, Ahmad Bayu, Ida Budhiati, dan Ofis Rikardo. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum 2024 di Kota Bekasi.” Pagaruyuang Law Journal 9, no. 2 (2026): 264–278. https://doi.org/10.31869/plj.v9i2.7496.

Ramsay, Peter. “Criminal Law and Electoral Democracy: Towards a Reconciliation.” Modern Law Review 83, no. 4 (2020): 723–750. https://doi.org/10.1111/1468-2230.12522.

Roisuddin, Kholis. Hukum Pidana Pemilu. Jakarta: Kencana, 2018.

Santoso, Topo. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2005.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Suseno, Frans Magnis. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999.

Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Yusuf, Asep Warlan. Pengawasan Pemilu dan Penegakan Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2017.

Downloads

Published

2026-02-25

How to Cite

Muhariza, Irfan Yafie, Siti Naidah, and Yemima Hotmaria Purba. 2026. “Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu Dalam Mewujudkan Pemilu Jujur, Adil, Dan Berintegritas: Optimising the Enforcement of Electoral Criminal Law to Achieve Honest, Fair and Integrity-Based Elections”. Jurnal Hukum Pidana Indonesia 3 (1):50-66. https://journal.asperhupiki.id/index.php/jhpi/article/view/50.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.