Dekriminalisasi dan Rekriminalisasi dalam KUHP Baru: Inkonsistensi Politik Kriminal antara Kemajuan Prosedural dan Overkriminalisasi Substantif
Decriminalization and Recriminalization in Indonesia’s New Criminal Code: Criminal Policy Inconsistencies between Procedural Reform and Substantive Overcriminalization
DOI:
https://doi.org/10.67468/jhpi.v3i1.57Keywords:
Dekriminalisasi, Rekriminalisasi, KUHP Baru, Kepastian Hukum, Keadilan RestoratifAbstract
Penelitian ini mengkaji dinamika dekriminalisasi dan rekriminalisasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta implikasinya terhadap keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan restoratif di Indonesia. KUHP Baru memperlihatkan pertentangan mendasar antara dua arus perubahan yang berjalan secara bersamaan namun berlawanan arah. Di satu sisi, terdapat pembatasan jangkauan hukum pidana melalui dekriminalisasi procedural, di sisi lain terjadi perluasan domain pidana ke ranah moralitas privat dan pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis substansi serta rasionalitas dekriminalisasi dan rekriminalisasi dalam KUHP Baru, sekaligus mengevaluasi implikasinya terhadap keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Kebaruan penelitian ini terletak pada pembacaan simultan atas dua arah pembaruan tersebut melalui kerangka konsistensi politik kriminal, bukan sekadar uraian pasal per pasal. Artikel ini memetakan hubungan antara asas legalitas, living law, moralitas privat, dan keadilan restoratif untuk menunjukkan titik ketegangan normatif dalam desain KUHP Baru. Hasil penelitian menunjukkan adanya inkonsistensi asas legalitas dalam pengakomodasian living law tanpa mekanisme kompilasi yang terstandarisasi. Selain itu, kriminalisasi moralitas privat melalui Pasal 411 dan 412 mencerminkan orientasi retributif yang bertentangan dengan semangat pemulihan sebagaimana tercermin dalam Pasal 132 dan sistem sanksi dua jalur. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan kriteria kriminalisasi yang konsisten, penerbitan peraturan teknis yang memadai, serta penguatan desain kelembagaan keadilan restoratif agar pembaruan hukum pidana tidak berhenti pada tataran normatif.
References
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, 2022.
Ashworth, Andrew, and Jeremy Horder. Principles of Criminal Law. OUP Oxford, 2013.
Braithwaite, John. “Restorative Justice: Assessing Optimistic and Pessimistic Accounts.” Crime and Justice 25 (January 1999): 1–127. https://doi.org/10.1086/449287.
Christie, Nils. “Conflicts as Property.” In Restorative Justice. Routledge, 2017.
Griffiths, John. “What Is Legal Pluralism?” The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18, no. 24 (1986): 1–55. https://doi.org/10.1080/07329113.1986.10756387.
Hall, Jerome. General Principles of Criminal Law. The Lawbook Exchange, Ltd., 2010.
Hall, Jerome. “Nulla Poena Sine Lege.” The Yale Law Journal 47, no. 2 (1937): 165–93.
Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Univ of California Press, 1967.
Kramer, Matthew H. HLA Hart, The Concept of Law. 2015.
Leuw, Ed, and Ineke Haen Marshall. Between Prohibition and Legalization: The Dutch Experiment in Drug Policy. Kugler publications, 1994.
Luna, Erik. “The Overcriminalization Phenomenon.” American University Law Review 54, no. 3 (2005): 5.
Merry, Sally Engle. “Legal Pluralism and Legal Culture.” Legal Pluralism and Development: Scholars and Practitioners in Dialogue (Cambridge, MA), 2012, 66–82.
Nonet, Philippe, Philip Selznick, and Robert A. Kagan. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Routledge, 2017.
Nonet, Philippe, Philip Selznick, and Robert A. Kagan. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Routledge, 2017.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006
Prawira, M. Rizki Yudha. “Potensi Overkriminalisasi Pada Pengaturan Tindak Pidana Kohabitasi Dalam Kitab Undang–Undang Hukum Pidana: Perspektif Fair Trial.” Jurnal Hukum Statuta 4, no. 1 (2024): 31–49.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Pub., 2009.
Saunders, Ben. “Reformulating Mill’s Harm Principle.” Mind 125, no. 500 (2016): 1005–32.
Schulenburg, Johanna. “Legalitäts Und Opportunitätsprinzip Im Strafverfahren.” Jus: Juristische Schulung, no. 9 (2004): 765.
Stewart, Hamish. “The Limits of the Harm Principle.” Criminal Law and Philosophy 4, no. 1 (2010): 17–35.
Stuntz, William J. “The Pathological Politics of Criminal Law.” Michigan Law Review 100, no. 3 (2001): 505–600.
Sutherland, Edwin H., Donald R. Cressey, and David F. Luckenbill. Principles of Criminology. Bloomsbury Publishing PLC, 1992.
Tak, Peter JP. The Dutch Criminal Justice System. 2008.
Tamanha, Brian Z. “A Non‐Essentialist Version of Legal Pluralism.” Journal of Law and Society 27, no. 2 (2000): 296–321. https://doi.org/10.1111/1467-6478.00155.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Zulfa, Eva Achjani. “Keadilan Restoratif Di Indonesia (Studi Tentang Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana).” Universitas Indonesia (Jakarta), 2009, 3–4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Novandi, Ilmi Firdaus Aliyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





