Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Pembunuhan Berencana: Hambatan Implementasi dan Kegagalan Pencegahan Keluarga-Sosial
Legal Protection for Child Victims of Premeditated Murder: Barriers to Implementation and Failures in Family and Social Prevention
Abstract
Anak merupakan subjek hukum yang hak hidup dan keamanannya wajib memperoleh perlindungan khusus dari negara, terutama dalam kasus kejahatan berat seperti pembunuhan berencana. Namun, keberadaan ketentuan pidana dan regulasi perlindungan anak tidak selalu menjamin perlindungan yang efektif apabila kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan tidak terdeteksi oleh sistem sosial di sekitarnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis hambatan implementasi perlindungan hukum bagi anak korban pembunuhan berencana serta mengkaji hubungan antara perlindungan hukum dan kegagalan sistem keluarga serta sosial dalam mencegah kekerasan fatal terhadap anak. Masalah pokok yang dibahas adalah kesenjangan antara kerangka normatif perlindungan hukum anak dan pelaksanaannya dalam mencegah, menangani, serta merespons kasus pembunuhan berencana terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak korban telah diatur melalui hukum pidana dan hukum perlindungan anak, tetapi implementasinya masih menghadapi hambatan berupa lemahnya deteksi dini, terbatasnya koordinasi antarlembaga, belum optimalnya mekanisme pelaporan masyarakat, serta kegagalan pengawasan keluarga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak tidak cukup dipahami sebagai pemidanaan setelah kejahatan terjadi, melainkan harus ditempatkan sebagai sistem terpadu yang mencakup pencegahan, intervensi dini, penegakan hukum, dan pemulihan sosial dengan melibatkan negara, keluarga, dan masyarakat.
References
Andini, Thathit Manon. “Identifikasi Kejadian Kekerasan Pada Anak Di Kota Malang.” Jurnal Perempuan Dan Anak 2, no. 1 (2019): 13–28.
Aprilia, Via, Siti Halimah, Aninda Rizki Rhmadhani, and Mahilda Dea Komalasari. “Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perkembangan Psikologis Anak.” AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin 2, no. 1 (2025): 511–18.
Batian, Iza Agna. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Upaya Perlindungan.” IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research 2, no. 2 (2024): 32–41.
BBC News Indonesia. “#TrenSosial: Kasus Angeline adalah ‘kejahatan kemanusiaan’?” June 10, 2015. https://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/06/150610_trensosial_angeline.
Cahyono, Sugeng. “Collaborative Governance Dalam Pelayanan Perlindungan Anak Di Indonesia.” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2023. https://www.academia.edu/download/109782558/1091.pdf.
Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. “Putusan PN DENPASAR Nomor 863/Pid.B/2015/PN Dps.” 2016. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/264587529f97581fa21731f12f759b06.html.
Edwin, Nala. “Kronologi Tragedi Angeline Yang Awalnya Diduga Hilang Di Sanur.” https://news.detik.com/berita/d-2938552/kronologi-tragedi-angeline-yang-awalnya-diduga-hilang-di-sanur.
Fatimaningsih, Endry. “Memahami Fungsi Keluarga Dalam Perlindungan Anak.” SOSIOLOGI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial Dan Budaya 17, no. 2 (2015): 103–10.
Ferynaldo, Raymond. “Analisis Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.” AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum 2, no. 3 (2024): 44–49.
Hasanah, Uswatun, and Santoso Tri Raharjo. “Penanganan Kekerasan Anak Berbasis Masyarakat.” Share: Social Work Journal 6, no. 1 (2016). https://jurnal.unpad.ac.id/share/article/view/13150.
Hikmawati, Eni, and Chatarina Rusmiyati. “Kajian Kekerasan Terhadap Anak.” Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial 40, no. 1 (2016): 25–38.
Ismiati, S., and M. Keb. “Manajemen BKIA.” Manajemen Kesehatan Ibu, Anak Dan Kesehatan Reproduksi, 2024, 27.
Istiana, Yuyun. “Konsep-Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini.” DIDAKTIKA: Jurnal Pemikiran Pendidikan 20, no. 2 (2014): 90–98.
Lukmannia, Vidia Ade, and Rayinda Faizah. “Peran Dukungan Sosial Dalam Pemulihan Psikologis Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Scientia: Jurnal Hasil Penelitian 9, no. 2 (2024): 46–61.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana, 2013.
Mu’min, Sitti Aisyah, Dewi Santri, and Tasya Susilowati. “Intervensi Pasca Trauma Pada Anak Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Al-TA’DIB: Jurnal Kajian Ilmu Kependidikan, 2023, 166–82.
Octavia, Putri, Budi Rizky Husin, and Rini Fathonah. “Relasi Kuasa Pelaku Kejahatan Pemerkosaan Anak Oleh Kerabat Keluarga (Studi Di Polresta Bandar Lampung).” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 16, no. 4 (2026): 151–60.
Prilsilia, Nabilla. Peran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Dalam Melindungi Anak Korban Kekerasan (Studi Kabupaten Tulang Bawang Barat). 2019. https://digilib.unila.ac.id/59421/.
Rahmad, Riadi Asra, Hamzah Mardiansyah, and Budi Handayani. “Perspektif Hukum Pidana Terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 11 (2024): 4079–84.
Rasiwan, H. Iwan, and MH SH. Suatu Pengantar Viktimologi. PT Indonesia Delapan Kreasi Nusa, 2024.
Said, Muhammad Fachri. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 4, no. 1 (2018): 141–52.
Sembiring, Tara Yuliandora, Syaifullah Yophie Ardiyanto, and Tengku Arif Hidayat. “Tinjauan Yuridis Urgensi Keberadaan Motif Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 6 (2024): 2222–35.
Sholikhati, Yunisa, and Ike Herdiana. “Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH), Tanggung Jawab Orang Tua Atau Negara.” Seminar Psikologi Dan Kemanusiaan 465 (2015)..
Siswanto, Yayan Agus, and Fajar Rachmad Dwi Miarsa. “Upaya Preventif Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Dari Kejahatan Kekerasan Seksual Pada Anak.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 5 (2024): 1651–67.
Ulya, Ulya. “Mewaspadai Kekerasan Simbolik Dalam Relasi Orang Tua Dan Anak.” PALASTREN: Jurnal Studi Gender 9, no. 2 (2017): 233–52.
World Health Organization. “INSPIRE: Seven Strategies for Ending Violence Against Children.” Geneva, 2016. https://www.who.int/publications/i/item/9789241565356.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Komang Ayu Rania Arya Swari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





