Kekeliruan Pengaturan Aduan Perzinaan dalam KUHP 2023: Telaah Delik Aduan Absolut

Misregulation of Adultery Complaints in the 2023 Criminal Code: A Study of Absolute Complaint Offenses

Authors

  • Muhammad Djaelani Prasetya Universitas Hasanuddin

Keywords:

Aduan, Kecakapan Hukum, Perkawinan, Perzinaan

Abstract

KUHP 2023 menimbulkan persoalan normatif dalam pengaturan aduan perzinaan, khususnya Pasal 411 ayat (2) huruf b dan Pasal 412 ayat (2) huruf b yang memperluas subjek pengadu kepada orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya menguji konsistensi norma tersebut terhadap perlindungan sakralitas perkawinan, kepastian kecakapan hukum, dan karakter delik aduan absolut. Kebaruan penelitian ini tidak sekadar membandingkan KUHP 1946 dan KUHP 2023, melainkan menelaah relevansi perluasan subjek pengadu melalui tiga prinsip hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual, serta analisis kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan subjek pengadu dalam KUHP 2023 tidak relevan dengan prinsip sakralitas perkawinan, kecakapan hukum, dan delik aduan absolut. Kontribusi penelitian ini ialah menawarkan dasar argumentatif bagi pengujian norma dan perbaikan pengaturan aduan perzinaan dalam KUHP 2023.

References

Ahmad Bahiej. “Tinjauan Yuridis Atas Delik Perzinahan (Overspel) Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Sosio-Religia 2, no. 2 (2003): 1–21.

Al-Muhaqqiq Al-Hilli. Shara’i al-Islam. Ansariyan Publications, 2003.

Antonius Padua Dwi Joko. “Bonum Coniugum Dalam Perkawinan.” Lux et Sal 2, no. 2 (2022): 101–14.

Cahyanti, Susy Nur. “Dampak Campur Tangan Orang Tua Terhadap Rumah Tangga Anak.” Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, 2017.

Databoks Kata Data. “Sebanyak 86,88% Penduduk Indonesia Beragama Islam.” 09/2021, 2023.

Direktori Putusan Mahkamah Agung. “Pencarian Kejahatan Terhadap Kesusilaan.” 2023. https://tinyurl.com/mrxdrfxy.

Direktori Putusan Mahkamah Agung. “Pencarian Tindak Pidana Umum Berkaitan Dengan Kesusilaan.” 2023. https://tinyurl.com/2xrt7ktr.

Eko Sugiyanto, Pujiyono, and Budhi Wisaksono. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perzinahan.” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 1–10.

Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1993.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika, 2017.

Hasan, Mohammad R. “Kajian Prinsip Perkawinan Menurut Uu No. 1 Tahun 1974 Dalam Perspektif Hukum Islam.” Lex Administratum 4, no. 3 (2016): 163–71.

Hasanah, Sovia. “Arti Noodweer Exces Dalam Hukum Pidana.” Hukum Online, 2018. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-inoodweer-exces-i-dalam-hukum-pidana-lt5ae67c067d3af/.

Hieriaj, Eddy O. S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Irwansyah, Irwansyah. “Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel.” Yogyakarta: Mirra Buana Media 8 (2020).

Ishak, Husen. “Perbandingan Hukum Perceraian Islam Dan Katolik.” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2016.

Jaya Hairi, Prianter. “Kriminalisasi Tindak Pidana Perzinaan Dalam RUU KUHP.” Info Singkat 11, no. 17 (2019): 1–6.

Leden Marpaung. Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya. Sinar Grafika, 2008.

M. Quraish Shihab. Perempuan: Dari Cinta Sampai Seks, Dari Nikah Mut’ah Sampai Nikah Sunnah, Dari Bias Lama Sampai Bias Baru. Lentera Hati, 2007.

Marzuki, Peter Machmudz. “The Essence of Legal Research Is to Resolve Legal Problems.” Yuridika 37, no. 1 (2022): 37–58. https://doi.org/10.20473/ydk.v37i1.34597.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana, 2017.

Mhd. Yadi Harahap. “Batas Kedewasaan Anak Untuk Cakap Hukum Dalam Perspektif Peraturan Di Indonesia.” Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies 1, no. 1 (2020): 33–47. http://dx.doi.org/10.30829/jgsims.v1i1.6444.

Nugraha, Yudhistira. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Perzinaan Berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang HukumPidana Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam.” JOM Fakultas Hukum Universitas Riau 6, no. 2 (2019): 1–15.

Nurhadi, Syiis. “Formulasi Kebijakan Kriminalisasi Perzinaan Dalam RUU KUHP (RUU KUHP 15 September 2019).” Jurnal Kapita Selekta Administrasi Publik 1, no. 1 (2020): 60–70.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus: Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan. Sinar Grafika, 2011.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIX/2021.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016.

QS Al-Hujarat:13.

QS Ar-Rum: 21.

Renata Christha Auli. “Bunyi Pasal 284 KUH Tentang Perzinaan.” 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-284-kuhp-tentang-perzinaan-lt65a525183776f/?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=bunyi_pasal_284_kuhp.

Rene David. Major Legal System in the World Today. The Free Press, 1968.

Rizal, Pahrur. “Reformulasi Tindak Pidana Perzinahan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Jatiswara 32, no. 1 (2017): 129–46. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v32i1.75.

Saeful Anwar. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perceraian Atas Kehendak Orangtua.” Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2015.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia, 1995.

Surya, Hendra, Rusjdi Ali Muhammad, and Mohd Din. “Studi Perbandingan Tentang Konsep Perzinaan Menurut Kuhp Dengan Hukum Pidana Islam.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 3 (2013): 75–83.

Teguh Kurniawan Z, Adelina Mariani Sihombing, and Aurelia Berliane. “Konstruksi Politik Hukum Pidana Terhadap Delik Perzinaan Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 11–24. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.445.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (2019).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Usman, Usman, Sri Rahayu, and Elizabeth Siregar. “Urgensi Penyerapan Nilai Hukum Islam Dan Hukum Adat Dalam Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 125–57. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.125-157.

Widayati, Lidya Suryani. “Revisi Pasal Perzinaan Dalam Rancangan Kuhp: Studi Masalah Perzinaan Di Kota Padang Dan Jakarta.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 16, no. 3 (2009): 311–36. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss3.art2.

Downloads

Published

2024-08-27

How to Cite

Prasetya, Muhammad Djaelani. 2024. “Kekeliruan Pengaturan Aduan Perzinaan Dalam KUHP 2023: Telaah Delik Aduan Absolut: Misregulation of Adultery Complaints in the 2023 Criminal Code: A Study of Absolute Complaint Offenses”. Jurnal Hukum Pidana Indonesia 1 (2):156-73. https://journal.asperhupiki.id/index.php/jhpi/article/view/7.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.