Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku KDRT Berdasarkan UU KDRT dan KUHP
Application of Criminal Sanctions against Domestic Violence Offenders under the Domestic Violence Law and the Criminal Code
Keywords:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sanksi Pidana, UU Penghapusan KDRT, KUHPAbstract
Artikel ini mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana kedua instrumen hukum tersebut mengatur dan merumuskan sanksi pidana terhadap kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU Penghapusan KDRT memberikan pengaturan yang lebih khusus karena mengakui kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindak pidana yang memiliki karakter relasional, melibatkan ketimpangan kuasa, serta berdampak langsung terhadap korban dalam ruang domestik. UU Penghapusan KDRT juga mengatur bentuk kekerasan secara lebih luas, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Sementara itu, KUHP, khususnya Pasal 356, menempatkan kekerasan dalam lingkup keluarga sebagai alasan pemberatan terhadap tindak pidana penganiayaan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa UU Penghapusan KDRT lebih spesifik dalam menangani perkara KDRT karena tidak hanya memuat ancaman pidana terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan perlindungan korban. Dengan demikian, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku KDRT sebaiknya lebih mengutamakan UU Penghapusan KDRT sebagai dasar hukum khusus, tanpa mengabaikan posisi KUHP sebagai ketentuan umum dalam hukum pidana Indonesia.
References
Asagaf, Moch Ardhan. Peranan Lembaga Sosial Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Yogyakarta. 2016. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32532.
Asmadi, Erwin. “Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2018): 39–51.
Darwis, Muhammad, Iswandy Rani Saputra, and Ali Ichsan Kiramang. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Pidana.” Jurnal Litigasi Amsir 10, no. 3 (2023): 275–91.
Firdaus, Emilda. “Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Batam.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, no. 1 (2014): 139–54.
Fujiati, Danik. “Relasi Gender Dalam Institusi Keluarga Dalam Pandangan Teori Sosial Dan Feminis.” Muwazah 6, no. 1 (2014): 153130.
Harsandini, Diska. “Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Status Perkawinan Di Bawah Tangan.” PhD Thesis, Universitas Hasanuddin, 2023. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/37327/.
Hayati, Mulida. “Rekonstruksi Regulasi Alasan Pengajuan Perceraian Karena Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berbasis Nilai Keadilan.” PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2023. https://search.proquest.com/openview/3ae3ab90d272a21cec033ab5185a76db/1?pq-origsite=gscholar&cbl=2026366&diss=y.
Hermansyah, Ivan, Juwita Mutiara Sintha, Qory Tri Risqia, Scania Larasati, and Yuarini Wahyu Pertiwi. “Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Well Being: Journal Psychology 1, no. 1 (2024): 47–55.
Hotifah, Yuliati. “Dinamika Psikologis Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Personifikasi: Jurnal Ilmu Psikologi 2, no. 1 (2011): 62–75.
Hudaya, Hairul. “Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (Perspektif Undang-Undang PKDRT Dan Hadis).” Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam 16, no. 1 (2017): 53–65.
Ibipurwo, Guruh Tio, Yusuf Adi Wibowo, and Joko Setiawan. “Pencegahan Pengulangan Kekerasan Seksual Melalui Rehabilitasi Pelaku Dalam Perspektif Keadilan Restoratif.” Jurnal Hukum Respublica 21, no. 2 (2022): 155–78.
Ismanto, Dedi, Ivan Najjar Alavi, and Fauziah Lubis. “Kebijakan Hukum Pidana/Penal Policy.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 4 (2024): 16351–61.
Ismiati, Saptosih. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) & Hak Asasi Manusia (HAM)(Sebuah Kajian Yuridis). Deepublish, 2020. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=jtJZEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Setiap+orang+berhak+atas+rasa+aman,+perlindungan+dari+kekerasan,+penghormatan+atas+martabat,+serta+kebebasan+dari+perlakuan+yang+merendahkan+kemanusiaan&ots=VsfSQIb5UV&sig=oPUmGg-ZXnA4nWbXEMESfvlQgd0.
Khairullah, Khairullah, Cut Elidar, and Siti Sahara. “Tindak Pidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kualasimpang.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 12, no. 1 (2017): 146–57.
Lanchimba, Cintya, Juan Pablo Díaz-Sánchez, and Franklin Velasco. “Exploring Factors Influencing Domestic Violence: A Comprehensive Study on Intrafamily Dynamics.” Frontiers in Psychiatry 14 (September 2023). https://doi.org/10.3389/fpsyt.2023.1243558.
Manjorang, Aditya P., and Intan Aditya. The Law of Love: Hukum Seputar Pranikah, Pernikahan, Dan Perceraian Di Indonesia. Visimedia, 2015. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=IPx8CQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA2&dq=Kekerasan+fisik+dapat+berupa+pemukulan,+penendangan,+penamparan,+pencekikan,+atau+tindakan+lain+yang+menyebabkan+rasa+sakit,+jatuh+sakit,+luka,+luka+berat,+bahkan+kematian.&ots=y4pNcl4liV&sig=AWNkI0QH5PkrT2F7Ja2_v6yXyvY.
Martha, Aroma Elmina, and Ria Hayuna. “Konseling Sebagai Sanksi Pidana Tambahan Pada Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22, no. 4 (2015): 617–37.
Prastyananda, Nurbaity. “Penelantaran Rumah Tangga (Kajian Hukum Dan Gender).” Muwazah 8, no. 1 (2016): 74–97.
Pratama, Adi, Suwarno Abadi, and Nur Hidayatul Fithri. “Keadilan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1, no. 2 (2023): 148–59.
Putra, Tri Sulatama. “Pemaksaan Hubungan Seksual Terhadap Istri Dalam UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).” Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam 2, no. II (2017): 87–103.
Rabbani, Anwar. “Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Restorative Justice.” Al-Adl: Jurnal Hukum 12, no. 2 (2021): 358–72.
Rahmah, Auliya. “Studi Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Makassar.” PhD Thesis, Pascasarjana, 2017. https://eprints.unm.ac.id/4374/.
Rena Yulia, N. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Penegakan Hukum.” Mimbar XX, no. 3 (2004): 311–26.
Rusmiyati, Chatarina, and Eny Hikmawati. “Sikap Sosial Masyarakat Di Kota Pontianak Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial 2, no. 3 (2013): 345–66.
Santy, Santy. “Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Mediasi Penal Dihubungkan Dengan Keadilan Restoratif (Studi Kasus Di Kota Pekanbaru).” RIO LAW JURNAL 1, no. 2 (2020). https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/article/view/407.
Setiawan, Chyntia Nathania, Sigit Kirana Lintang Bhima, and Tuntas Dhanardhono. “Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pelaporan Pada Pihak Kepolisian.” PhD Thesis, Faculty of Medicine, 2018. https://eprints.undip.ac.id/61741/.
Siroj, A. Malthuf. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Dan Hukum Islam.” HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam 4, no. 2 (2020). https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/hakam/article/view/1638.
Sunarso, H. Siswanto. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika, 2022. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=gOWCEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Kekerasan+yang+dilakukan+oleh+orang+yang+memiliki+hubungan+dekat+dengan+korban+sering+kali+menimbulkan+dampak+yang+lebih+dalam+karena+korban+tidak+hanya+mengalami+penderitaan+akibat+perbuatan+pidana,+tetapi+juga+menghadapi+tekanan+psikologis+dan+sosial+akibat+relasi+domestik+yang+melingkupinya&ots=R_XLOqAskw&sig=Gwqa7Y-TY6JWN7M8DxhaZ8DS5rY.
Utaminingsih, Alifiulahtin. “Sinergitas Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Kebijakan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Jombang.” Tanah Pilih 1, no. 2 (2021): 75–90.
Wajdi, Farid, and Imran Imran. “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban.” Jurnal Yudisial 14, no. 2 (2022): 229.
Wardhani, Karenina Aulery Putri. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT).” Jurnal Riset Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 21–31.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nasya Fatiha Ahmad, Muhammad Ajrah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





