Model Perampasan Aset In Rem dalam Perkara Korupsi Berbasis Kepastian Hukum dan HAM

In Rem Asset Forfeiture Model in Corruption Cases Based on Legal Certainty and Human Rights

Authors

  • Aria Zurnetti Lecturer
  • Farras Audia Raihany Magister Student at Master of Law Program Andalas University

Keywords:

Perampasan Aset In Rem, Non-Conviction Based Asset Forfeiture, Tindak Pidana Korupsi, Kepastian Hukum, Perlindungan HAM

Abstract

Indonesia belum memiliki pengaturan yang komprehensif mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture yang berkarakter in rem. Hukum positif masih didominasi oleh mekanisme perampasan aset berbasis in personam yang bergantung pada pembuktian kesalahan pelaku melalui putusan pidana. Kondisi ini menimbulkan hambatan dalam pemulihan kerugian negara, terutama ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak dapat dijangkau proses hukum, atau menyamarkan aset hasil kejahatan melalui transaksi yang kompleks. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi model perampasan aset in rem dalam perkara korupsi dengan menempatkan analisis hukum ekonomi sebagai dasar efektivitas pemulihan aset, sekaligus merumuskan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model perampasan aset in rem diperlukan untuk memperkuat orientasi asset recovery dalam pemberantasan korupsi karena lebih efisien dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana tanpa selalu bergantung pada pemidanaan pelaku. Namun, penerapannya harus dibatasi oleh mekanisme due process of law, pengawasan pengadilan, standar pembuktian yang proporsional, hak keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik. RUU Perampasan Aset perlu direkonstruksi tidak hanya sebagai instrumen pemulihan keuangan negara, tetapi juga sebagai kerangka hukum yang menjamin keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi, kepastian hukum, dan perlindungan HAM.

References

A. Rachman. “Kepala PPATK Dorong DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset Untuk Dibahas | Tempo.Co.” Tempo.Co. https://www.tempo.co/politik/kepala-ppatk-dorong-dpr-prioritaskan-ruu-perampasan-aset-untuk-dibahas-375194.

Abdulgani, Rika Kurniasari. “Urgensi Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang.” Litigasi 24, no. 1 (2023): 64–84.

Agustine, Oly Viana. “RUU Perampasan Aset Sebagai Peluang Dan Tantangan Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum 1, no. 2 (2019).

Disantara, Fradhana Putra, Septina Andriani Naftali, R. Yuri Andina Putra, Dwi Irmayanti, and Galih Rahmawati. “Enigma Pemberantasan Korupsi Di Masa Pandemi Covid-19.” JURNAL USM LAW REVIEW 5, no. 1 (2022): 61–79. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4135.

Fernando, Zico Junius, Pujiyono Pujiyono, and Nur Rochaeti. “Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Prinsip Hukum Pidana.” Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 1 (2022): 83–93.

Fuadi, Gumilang, Windy Virdinia Putri, and Trisno Raharjo. “Tinjauan Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Perspektif Keadilan.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 5, no. 1 (2024): 53–68.

Greenberg, Theodore S. Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. World Bank Publications, 2009.

Hafid, Irwan. “Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Economic Analysis of Law.” Lex Renaissance 6, no. 3 (2021): 465–80.

Hafid, Irwan. “Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Economic Analysis of Law.” Lex Renaissance 6, no. 3 (2021): 465–80.

Hikmawati, Puteri. “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Dapatkah Optimal? (Return of State Financial Losses from The Payment of Substitute Money Corruption Criminal Act, Can It Be Optimal?).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 10, no. 1 (2019): 89–107. https://doi.org/10.22212/jnh.v10i1.1217.

hlr. “How Crime Pays: The Unconstitutionality of Modern Civil Asset Forfeiture as a Tool of Criminal Law Enforcement.” Harvard Law Review, June 8, 2018.

Husein, Yunus. Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia & Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2019. https://pshk.or.id/wp-content/uploads/2019/04/Restatement_Perampasan-Aset-Tanpa-Pemidanaan_2019.pdf.

Indonesian Corruption Watch. “Laporan Akhir Tahun ICW 2021.” ICW. https://antikorupsi.org/id/laporan-akhir-tahun-icw-2021.

Kamil, Insan, and Fajar Maulana Uce. “Penerapan Non Conviction Based Asset Forfeiture Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara.” Simbur Cahaya, 2024, 327–44.

Kamil, Insan, and Fajar Maulana Uce. “Penerapan Non Conviction Based Asset Forfeiture Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara.” Simbur Cahaya, 2024, 327–44.

Kompas, Tim Harian. “Satu Dekade, RUU Perampasan Aset Terkatung-Katung.” Kompas.id, April 20, 2022. https://www.kompas.id/artikel/satu-dekade-ruu-perampasan-aset-terkatung-katung.

Lengkong, Lonna Yohanes. “Urgensi Penerapan Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 9, no. 3 (2023): 351–64.

LII / Legal Information Institute. “18 U.S. Code § 983 - General Rules for Civil Forfeiture Proceedings.” Accessed April 27, 2026. https://www.law.cornell.edu/uscode/text/18/983.

Mahmud, Ade. Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021.

Muhaimin, Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Vol. 1. Mataram University Press, 2020.

NABILLA CALLOSA, HUSIN. “Perbandingan Konsepsi Plea Bargaining Antara Ruu-Kuhap Dengan Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat.” PhD Thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG, 2025. https://digilib.unila.ac.id/81403/.

Nafis, Wildan, and Noor Rahmad. “Hukum Progresif Dan Relevansinya Pada Penalaran Hukum Di Indonesia.” El Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 2 (2020): 1–15.

Nelson, Febby Mutiara. “Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan: Suatu Perbandingan Indonesia Dan Australia.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022). https://scholar.ui.ac.id/en/publications/perampasan-aset-tanpa-pemidanaan-suatu-perbandingan-indonesia-dan/.

Nugraha, Xavier, Ave Maria Frisa Katherina, Windy Agustin, and Alip Pamungkas. “Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Formulasi Baru Upaya Stolen Asset Recovery Tindak Pidana Korupsi Indonesia.” Majalah Hukum Nasional 49, no. 1 (2019): 29–58.

“Office of Public Affairs | Over $1 Billion in Misappropriated 1MDB Funds Now Repatriated to Malaysia | United States Department of Justice.” August 5, 2021. https://www.justice.gov/archives/opa/pr/over-1-billion-misappropriated-1mdb-funds-now-repatriated-malaysia.

“Office of Public Affairs | U.S. Seeks to Recover Approximately $96 Million Traceable to Funds Allegedly Misappropriated from Malaysian Sovereign Wealth Fund | United States Department of Justice.” July 1, 2020. https://www.justice.gov/archives/opa/pr/us-seeks-recover-approximately-96-million-traceable-funds-allegedly-misappropriated-malaysian.

Oktobrian, Dwiki, Fernando Basuki, and Euodia Syefela Lumempow. “Proyeksi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Merespon Asset Recovery Bagi Korban Penipuan Investasi: Projection of Asset Forfeiture Draft Law in Response to Asset Recovery for Victims of Investment Crime.” The Prosecutor Law Review 2, no. 2 (2024). https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/44.

Pebrianto, Roli, Muhammad Anugerah Puji Sakti, Muhammad Panji Prabu Dharma, and Noviana Noviana. “Diskursus Perampasan Aset Sebagai Bentuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Perjuangan 3, no. 1 (2025): 313–26.

Purwadi, Hari. “Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 5, no. 1 (2016). https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/view/18352.

Putrajaya, Nyoman Serikat. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Peradilan Pidana.” Diponegoro Law Journal 5, no. 4 (2016): 1–13.

R. Hidayat. “Kasus Setnov, Visi ‘Asset Recovery’ Belum Jadi Prioritas.” Hukumonline.Com. Accessed April 27, 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-setnov--visi-asset-recovery-belum-jadi-prioritas-lt5d0dbe1380889/.

Rinwigati, Patricia. “Tindak Pidana Ekonomi Dalam RKUHP: Quo Vadis.” Jakarta: Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2016. https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2016/07/6.-Tindak-Pidana-Di-Bidang-Perekonomian-dalam-R-KUHPfinale-supi-21-juni-ok.pdf.

Saputra, Refki. “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Dalam RUU Perampasan Aset Di Indonesia.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 3, no. 1 (2017): 115–30.

Sudarto, Hari Purwadi, and Hartriwiningsih. “Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 5, no. 1 (2018). https://doi.org/10.20961/hpe.v5i1.18352.

Sylvi, Sylvi Fitria. “Optimalisasi Perampasan Aset Oleh Penegak Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 13, no. 3 (2024). https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/85635.

TADHERY, CAHYO FEBRIYANTO. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Pasca KAK 2003 (Konvensi PBB Anti Korupsi).” PhD Thesis, Universitas Islam Indonesia, 2013. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8992.

“USC - Forfeiture Actions in Rem.” https://www.govregs.com/uscode/appendix28a_courtrules4_level15_courtruleG?

Zen, A. Patra M., and LL M. SH. Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2021.

Zurnetti, Aria, and Farras Audia Raihany. “Legal Framework on Ensuring Children’s Protection from Forced Marriage as a Type of Sexual Violence.” Proceedings of the ASEAN Conference on Sexual Exploitation of Children (ACOSEC 2024), 2024, 139.

Downloads

Published

2024-08-27

How to Cite

Zurnetti, Aria, and Farras Audia Raihany. 2024. “Model Perampasan Aset In Rem Dalam Perkara Korupsi Berbasis Kepastian Hukum Dan HAM: In Rem Asset Forfeiture Model in Corruption Cases Based on Legal Certainty and Human Rights”. Jurnal Hukum Pidana Indonesia 1 (2):174-99. https://journal.asperhupiki.id/index.php/jhpi/article/view/20.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.