Mengadili Prajurit TNI di Pengadilan Umum: Konflik Yurisdiksi dan Akuntabilitas Pidana

Adjudicating TNI Personnel in Civilian Courts: Jurisdictional Conflicts and Criminal Accountability

Authors

Keywords:

Peradilan Militer, Pengadilan Umum, Yurisdiksi Pidana, Akuntabilitas Prajurit, UU TNI

Abstract

Sistem peradilan militer Indonesia masih menyimpan konflik normatif antara Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 65 ayat (2) menghendaki prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sedangkan UU Peradilan Militer masih membuka ruang bagi pengadilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit, termasuk perbuatan yang tidak berkaitan langsung dengan disiplin militer. Artikel ini mengkaji bagaimana konflik pengaturan tersebut melemahkan akuntabilitas pidana dan mempertahankan bias institusional dalam peradilan militer. Dengan metode yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar disharmoni teknis, melainkan hambatan terhadap prinsip equality before the law, fair trial, dan imparsialitas peradilan. Revisi UU TNI 2025 semakin memperkuat urgensi reformasi karena memperluas ruang penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil tanpa disertai mekanisme akuntabilitas pidana eksternal yang tegas. Oleh karena itu, reformasi tidak cukup berhenti pada tuntutan keadilan secara umum, tetapi perlu dirumuskan dalam roadmap peralihan yurisdiksi yang operasional. Artikel ini menawarkan transisi bertahap melalui revisi UU No. 31 Tahun 1997, koordinasi sementara penyidikan dan penuntutan di bawah hukum acara pidana umum, kewajiban publikasi putusan selama masa transisi, serta judicial review apabila pembentuk undang-undang terus menunda harmonisasi norma. Reformasi ini diperlukan agar tindak pidana umum oleh prajurit TNI diperiksa oleh peradilan umum yang independen dan akuntabel.

References

Arbani, Muhammad. “Jurisdictional Dualism and Military Accountability: Challenges of Human Rights Enforcement in Indonesia’s Security Sector.” Journal of Syntax Transformation 6, no. 6 (2025). https://openurl.ebsco.com/fulltext/gcd:186357500?sid=ebsco:plink:crawler-gcd&id=ebsco:gcd:186357500&crl=f&jrnl=27213854.

Batara Gunawan, Aditya. “Explaining Civilian Control of Militarisation in Indonesia: The Case of Military Law Amendment.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 28, no. 1 (2024): 35. https://doi.org/10.22146/jsp.96894.

Budi Utami, Niken Subekti, and Supriyadi. “Yurisdiksi Peradilan Terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia Sebagai Pelaku Tindak Pidana.” Yustisia Jurnal Hukum 3, no. 2 (2014). https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11102.

Cantika Tresna Rahayu1, Irwan Triadi2 mood. Dualisme Peradilan Militer Dan Peradilan Umum: Problematika Dan Urgensi Reformasi (The Dualism Of Military And Civilian Courts: Issues And The Urgency Of Reform). June 18, 2025. https://doi.org/10.5281/ZENODO.15690834.

Clooney, Amal, and Philippa Webb. The Right to a Fair Trial Under Article 14 of the ICCPR: Travaux Préparatoires. Oxford University Press, 2021.

Dafit Riadi. Pergeseran Fungsi Penuntutan. Nas Media Pustaka, 2025..

Dewi, Ratna Cinthya, and Elfa Murdiana. Strategi Reformasi Sistem Hukum. n.d. https://www.researchgate.net/profile/Elfa-Murdiana/publication/400252075_ABOLISI_TUNTUTAN_PIDANA/links/697cbe517247bc6473dcb5f8/ABOLISI-TUNTUTAN-PIDANA.pdf.

Findlay v. the United Kingdom (Dec.), 2051/18, 46807/18, 50289/20, 50526/20, 55558/20 (EComHR February 23, 1995). https://hudoc.echr.coe.int/eng?i=001-2051.

Fitriana, Mia. “Yurisdiksi Pengadilan Terhadap Tindak Pidana Umum Yang Melibatkan Militer Dan Sipil.” Arena Hukum 7, no. 2 (2014): 270–86. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00702.7.

Hamzah, Andi, and R. M. Surachman. Pre-Trial Justice & Discretionary Justice Dalam KUHAP Berbagai Negara. Sinar Grafika, 2015.

Heriyanto, Heriyanto. “Analisis Hukum Terhadap Kewenangan Peradilan Militer Dalam Mengadili Anggota Yang Melakukan Tindak Pidana Umum.” PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024. https://repository.unissula.ac.id/36887/1/Magister%20Ilmu%20Hukum_20302200221_fullpdf.pdf.

Human Rights Watch. Mexico: Ruling Affirms Obligation for Military Justice Reform. July 6, 2011. https://www.hrw.org/news/2011/07/06/mexico-ruling-affirms-obligation-military-justice-reform.

Irwansyah, Irwansyah. “Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel.” Yogyakarta: Mirra Buana Media 8 (2020).

Justice, KICJ Korean Institute of Criminology and. “Study on the Reforms for the Criminal Justice System Based on Fairness and Human Rights (V) – Reforms to the Democratization and Rationalization of the Military Court Proceedings.” KICJ Korean Institute of Criminology and Justice. Accessed May 8, 2026. https://www.kicj.re.kr/board.es?mid=a20201000000&bid=0029&tag=&act=view&list_no=14214.

Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Menerobos Jalan Buntu : Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer Di Indonesia. PT. Rinam Antartika, 2009.

Komnas HAM. “Keterangan Pers Nomor 039/HM.00/XI/2022 Penyampaian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022.” 2022. https://www.komnasham.go.id/keterangan-pers-nomor-039hm00xi2022-penyampaian-laporan-pemantauan-dan-penyelidikan-tragedi-kemanusiaan-di-stadion-kanjuruhan-malang-1-oktober-2022.

Kyle, Brett J., and Andrew G. Reiter. Military Courts, Civil-Military Relations, and the Legal Battle for Democracy: The Politics of Military Justice. Routledge, 2020..

Maggs, Gregory E., and Lisa Schenck. “Modern Military Justice: Cases and Materials.” Modern Military Justice: Cases and Materials, 2015. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2702578.

Mani, Kristina. “The Argentine Military in Democracy: Moving Beyond Issues of Civilian Control to a Citizen Soldier Paradigm.” Chr. Michelsen Institute, n.d.

Oktora, Marisa, Rina Antasari, and Muhamad Sadi Is. “Asas Keadilan Dalam Kewenangan Peradilan Umum Dan Peradilan Militer Dalam Perkara Koneksitas Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2024): 81–92.

Oktora, Marisa, Rina Antasari, and Muhamad Sadi Is. “Asas Keadilan Dalam Kewenangan Peradilan Umum Dan Peradilan Militer Dalam Perkara Koneksitas Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2024): 81–92.

OSCE Office for Democratic Institutions and Human Rights. “Compendium on Human Rights of Armed Forces Personnel: National Laws.” March 4, 2021. https://odihr.osce.org/odihr/480170.

Rahayu, Cantika Tresna, and Irwan Triadi. “Dualisme Peradilan Militer Dan Peradilan Umum: Problematika Dan Urgensi Reformasi (The Dualism Of Military And Civilian Courts: Issues And The Urgency Of Reform).” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 3 (2025). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1771.

Saleh, Indah Nur Shanty, Nurul Widhanita Y. Badilla, Apriyanto Apriyanto, and Dian Pranata Depari. Buku Referensi Sistem Peradilan Di Indonesia: Proses, Hak, Dan Keadilan. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024..

Sarjono, Sarjono, and Umar Ma’ruf. “Legal Analysis Of Authority On Military Judges In Judging Of Indonesian National Army (TNI).” Law Development Journal 3, no. 2 (2021): 371. https://doi.org/10.30659/ldj.3.2.371-377.

Sinaga, Nikson. “Tembak Mati Remaja, Dua Anggota TNI Dihukum 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat.” Kompas.id, 2025. https://www.kompas.id/artikel/tembak-mati-remaja-dua-anggota-tni-dihukum-25-tahun-penjara-dan-dipecat.

Subagyo, Agus. UU TNI: Formulasi, Implementasi, Dan Evaluasi. PT. RajaGrafindo Persada, 2024..

Suparman Marzuki. Peradilan Militer Dan Penegakan HAM (Studi Tentang Peradilan Militer Terhadap Pelaku Pelanggaran HAM Di Papua). (Yogyakarta), 2012. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32237.

Utara, Kontras Sumutera. “Tuntutan Oditur Kepada 2 Pelaku Pembunuh Anak Terlalu Rendah, KontraS Sumut: Impunitas TNI Masih Kuat.” Kontras Sumutera Utara, 2025. https://kontrassumut.org/Tuntutan-Oditur-Kepada-2-Pelaku-Pembunuh-Anak-Terlalu-Rendah,-KontraS-Sumut:-Impunitas-TNI-Masih-Kuat.

Wahidin, Kudus Purnomo. “Reformasi peradilan militer: ‘Supaya jeruk tak makan jeruk.’” alinea.id, 2025. https://www.alinea.id/peristiwa/reformasi-peradilan-militer-supaya-jeruk-tak-makan-jeruk-b2nlR9Rwd.

Zegveld, Liesbeth. “Remedies for Victims of Violations of International Humanitarian Law.” International Review of the Red Cross 85, no. 851 (2003): 497–527.

Downloads

Published

2025-02-28

How to Cite

Muhammad, Raihan, and Hasan Kurnia Hoetomo. 2025. “Mengadili Prajurit TNI Di Pengadilan Umum: Konflik Yurisdiksi Dan Akuntabilitas Pidana: Adjudicating TNI Personnel in Civilian Courts: Jurisdictional Conflicts and Criminal Accountability”. Jurnal Hukum Pidana Indonesia 2 (1):21-42. https://journal.asperhupiki.id/index.php/jhpi/article/view/29.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.