Penguatan Kedudukan Advokat Melalui Prinsip Equality Of Arms Dalam RKUHAP

Strengthening the Position of Advocates through the Principle of Equality of Arms in the Draft Criminal Procedure Code

Authors

  • Masail Ishmad Mawaqif Universitas Indonesia
  • Ashhabul Ahmad Universitas Halu Oleo
  • Camaya Yulia Priyansari Universitas Halu Oleo

Keywords:

Advokat, Equality of Arms, Fair trial, RKUHAP

Abstract

Pengakuan yang setara di hadapan hukum merupakan salah satu prinsip dasar negara hukum, baik dalam aspek materiil maupun formil. Dalam sistem peradilan pidana, prinsip equality of arms menuntut agar penuntut umum dan pembela memiliki kesempatan yang wajar dan seimbang dalam mengakses informasi perkara, menguji alat bukti, menghadirkan saksi, serta menyusun pembelaan. Persoalan utama yang dikaji dalam artikel ini adalah belum kuatnya kedudukan advokat sebagai penegak hukum formil dalam hukum acara pidana, terutama karena hak prosedural advokat belum ditempatkan secara proporsional dibandingkan kewenangan aparat penegak hukum negara. Meskipun Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Advokat telah memberikan dasar normatif bagi persamaan di hadapan hukum dan independensi advokat, praktik peradilan pidana masih menunjukkan ketimpangan, antara lain dalam akses terhadap berkas perkara, komunikasi dengan klien, waktu yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan, serta posisi advokat dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi dan urgensi penerapan prinsip equality of arms bagi advokat dalam RKUHAP, serta merumuskan konsep penguatan kedudukan advokat sebagai penegak hukum formil dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang lebih tegas mengenai hak prosedural advokat dalam RKUHAP diperlukan untuk memperkuat fungsi advokat, tidak hanya sebagai pembela kepentingan klien, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses peradilan pidana yang adil.

References

Ahmatnijar, Ahmatnijar, Puji Kurniawan, Riski Putra Harahap, Rahmatul Fajri, and Ahmat Rifandi Ritonga. “Advokat Dalam Pendampingan Hukum Klien Di Indonesia.” Semesta Aksara, 2024. http://repo.uinsyahada.ac.id/1535/.

Arini, Dita Rosalia. “Kendala Dan Hambatan Advokat Dalam Memperoleh Kewenangan Yang Sama Dengan Jpu Pada Proses Pembuktian Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Semarang Law Review (SLR) 5, no. 2 (2024): 238–47. https://doi.org/10.26623/slr.v5i2.10825.

Arliman, Laurensius. “Peranan Metodologi Penelitian Hukum Di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Di Indonesia.” Soumatera Law Review 1, no. 1 (2018): 112–32.

Batubara, Ramot. “Peran Advokat Dalam Mewujudkan Keadilan Di Sistem Peradilan Adversarial Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 4, no. 10 (2023). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/501.

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.

Budi Rizki, Husin. “Studi Lembaga Penegak Hukum.” Studi Lembaga Penegak Hukum, 2020. http://repository.lppm.unila.ac.id/51961/1/Studi%20Lembaga%20Penegak%20Hukum.pdf.

Dicey, Albert Venn. Pengantar Studi Hukum Konstitusi. Translated by Nurhadi. Nusamedia, 2019.

Dombo Beheer B.v. v. the Netherlands, 51761/22, 52189/22, 52564/22, 52761/22, 54140/22, 54165/22, 54177/22, 57850/22, 57978/22, 93/23, 2394/23, 2395/23, 2397/23, 4470/23, 4472/23, 4476/23, 6337/23, 6340/23, 37336/23, 42349/23 (ECtHR October 27, 1993). https://hudoc.echr.coe.int/eng?i=001-57850.

Fernando, Zico Junius. “Penegakan Hukum (law Enforcement) Dan Problematika Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” MAJALAH KEADILAN 20, no. 1 (2020): 66–78. https://doi.org/10.32663/mkfh.v20i1.3359.

Groulx, Elise. “‘Equality of Arms’: Challenges Confronting the Legal Profession in the Emerging International Criminal Justice System.” Revue québécoise de droit international, 2010, 21. https://doi.org/10.7202/1068674ar.

Hiariej, Eddy OS. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. 2022.

Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian, and Hak Asasi Manusia. “Laporan Akhir Tim Penelitian Hukum Tentang Peran Penegak Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan Publik Kepada Lembaga Peradilan.” Jakarta, 2015.

Langgeng, Setyo. “Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Mendukung Terwujudnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018): 324214. https://doi.org/10.30659/jdh.1.1.%25p.

Malkawi, Bashar H., Haitham Haloush, and Basem Melhem. “Equality of Arms in the Digital Age.” Macquarie Journal of Business Law 5 (2008): 73–85.

Muntaha, M. “Pengaturan Praperadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Mimbar Hukum 29, no. 3 (2017): 461–73. https://doi.org/10.22146/jmh.22318.

Nabila, Marisa, Oriza Salsabila, Amenobelia Sitepu, Thomas Ridoansih, and Sri Yunita. “Studi Literatur: Tantangan Dalam Menegakkan Hukum Keadilan Di Indonesia.” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (Jrpp) 7, no. 1 (2024): 127–33.

Panjaitan, Budi Sastra. Dari Advokat Untuk Keadilan Sosial. Deepublish, 2022. https://www.google.com/books?hl=id&lr=&id=O9M-

Peace Hasibuan, Mutiara Nora, and Mujiono Hafidh Prasetyo. “Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 159–76. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4629.

Putra, Angga. “Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Melalui Penataan Administrasi Peradilan.” Lex Crimen 4, no. 3 (2015): 3266.

Quattrocolo, Serena, Cosimo Anglano, Massimo Canonico, and Marco Guazzone. “Technical Solutions for Legal Challenges: Equality of Arms in Criminal Proceedings.” Global Jurist 20, no. 1 (2020): 20190058. https://doi.org/10.1515/gj-2019-0058.

Reksodiputro, Mardjono. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. 1997. https://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=26791&lokasi=lokal.

Risaputra, Jessi Septamirza, and Junior B. Gregorius. “Peranan Advokat Terkait Implementasi Restorative Justice Dalam Praktik Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Hukum Staatrechts 5, no. 2 (2022): 1–15.

Saepudin, Acep. “Kajian Terhadap Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Milthree Law Journal 1, no. 1 (2024): 1–29. https://doi.org/10.70565/mlj.v1i1.1.

Toma, Elisa. “The Principle of Equality of Arms - Part of the Right to a Fair Trial.” Proquest. https://www.proquest.com/openview/ded614daadb533af6d5e1be5c5247f16/1?pq-origsite=gscholar&cbl=976338.

Trechsel, Stefan, and Sarah Summers. Human Rights in Criminal Proceedings. Oxford university press, 2006. https://academic.oup.com/book/43018?itm_content=Oxford_Academic_Books_0&itm_campaign=Oxford_Academic_Books&itm_source=trendmd-widget&itm_medium=sidebar.

Tri Astuti Handayani, Sh. “KEDUDUKAN DAN PERANAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (Study Di Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kabupaten Bojonegoro).” JUSTITIABLE - Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 13–24. https://doi.org/10.56071/justitiable.v1i1.37.

Waskito, Achmad Budi. “Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018): 324168. https://doi.org/10.30659/jdh.1.1.%25p.

Downloads

Published

2025-02-28

How to Cite

Mawaqif, Masail Ishmad, Ashhabul Ahmad, and Camaya Yulia Priyansari. 2025. “Penguatan Kedudukan Advokat Melalui Prinsip Equality Of Arms Dalam RKUHAP: Strengthening the Position of Advocates through the Principle of Equality of Arms in the Draft Criminal Procedure Code”. Jurnal Hukum Pidana Indonesia 2 (1):60-84. https://journal.asperhupiki.id/index.php/jhpi/article/view/34.

Issue

Section

Articles