Perlindungan Hak Korban Sipil Dalam Sistem Peradilan Militer: Pembatasan Yuridiksi Peradilan Militer
Protection Of Civilian Victims' Rights In The Military Justice System: A Reform Paradigm Toward Balanced Justice
DOI:
https://doi.org/10.67468/jhpi.v3i2.55Keywords:
Hak Korban Sipil, Peradilan Militer, Hak Asasi Manusia, Independensi Peradilan, Reformasi HukumAbstract
Tata kelola peradilan pidana yang melibatkan anggota militer sebagai pelaku masih menyimpan persoalan mendasar dalam konteks sistem hukum Indonesia, khususnya menyangkut posisi korban sipil yang kerap tertinggal dalam proses akuntabilitas. Peradilan militer yang secara historis dirancang untuk memelihara disiplin dan rantai komando institusi bersenjata menghadapi sorotan kritis ketika tindak pidana yang diprosesnya bukan lagi pelanggaran kedinasan semata, melainkan perbuatan yang melukai warga biasa. Pada titik inilah muncul ketegangan antara kepentingan institusional pertahanan dan tuntutan konstitusional agar setiap korban, tanpa memandang latar belakang pelakunya, memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tiga pendekatan: perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Temuan analisis menunjukkan bahwa konfigurasi yurisdiksi saat ini yang masih memungkinkan prajurit TNI diadili dalam forum militer atas tindak pidana umum yang menimbulkan korban sipil menimbulkan ketegangan normatif serius dengan prinsip equality before the law, hak pemulihan yang efektif bagi korban, serta standar peradilan yang independen dan imparsial. Artikel ini berargumen bahwa pembaruan hukum semestinya diarahkan pada pembatasan yurisdiksi peradilan militer secara tegas pada delik yang murni bersifat militer, sembari memperluas hak korban sipil atas informasi, partisipasi, restitusi, dan rehabilitasi dalam forum yang lebih terbuka dan akuntabel.
References
Ardiyaning, Devyta, Azz Zahra, dan Irwan Triadi. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Oleh Oknum Militer Di Wilayah Sipil Berdasarkan Kasus Penembakan Oleh Anggota TNI di Papua.” Media Hukum Indonesia 3, no. 2 (2025): 564–70. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1855.
Buaton, Tiarsen, Agustinus Purnomo Hadi, Prastopo Prastopo, Ateng Karsoma, dan M Ali. “Reformasi Sistem Peradilan Militer Indonesia ( Reform of the Indonesian Military Justice System ).” Jurnal Studi Multidisiplin Ilmu 2, no. 1 (2024): 37–51. https://doi.org/https://doi.org/10.35912/jasmi.v2i1.3517.
Chelsea Kairadinda Adam, Irwan Triadi. “Dualisme Yurisdiksi Peradilan Militer Dan Umum Dalam Penanganan Pelanggaran HAM Oleh TNI.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 14, no. 6 (2025): 81–90. https://doi.org/doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461.
Cherifa, Tahri. “The Jurisdiction of Military Courts : Personal and Subject-Matter Jurisdiction Subject-Matter Jurisdiction ( Jurisdiction Ratione Materiae ) Definition.” Herodotus’ Journal of the Human and Social Sciences 9, no. 2 (2025). https://asjp.cerist.dz/en/article/267266.
Farah Syah Rezah, Andi Tenri Sapada. “The Independence and Accountability of the Constitutional Court in the Constitutional System in Indonesia.” SIGn Jurnal Hukum 4, no. 2 (2023): 247–60. https://doi.org/https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.166.
Gunawan, Aditya Batara. “Explaining civilian control of militarisation in Indonesia : The case of military law amendment.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 28, no. 1 (2024): 35–54. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/jsp.96894.
I Made Agus Dwi Karna, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara. “Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Kertha Desa 13, no. 12 (2025): 1242–55.
Rahayu, Cantika Tresna, dan Irwan Triadi. “Dualisme Peradilan Militer dan Peradilan Umum : Problematika dan Urgensi Reformasi.” Media Hukum Indonesia 3, no. 2 (2025): 410–16. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.15690834.
Ramadhan, Azis Akbar, Ulya Shafa Firdausi, Cerninta Khisan, dan Kusuma Pratama. “Military Court Authority to Adjudicate Serious Human Rights Violations Committed by TNI Personnel.” International Journal Law and Society 3, no. 1 (2024): 34–43. https://doi.org/https://doi.org/10.59683/ijls.v3i1.79.
RI, Komnas HAM. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Komnas HAM RI, 2022.
Saputra, Trias, dan Yudha Adi Nugraha. “Pemenuhan Hak Restitusi : Upaya Pemulihan Korban Tindak Pidana.” KRTHA BHAYANGKARA 16, no. 1 (2022): 65–80. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1038.
Sasmito, Joko. “Judicial Independence In The Enforcement Of Military Crimes In The Indonesian Justice System.” Lex Publica 5, no. 1 (2018): 16–22. https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/86.
Subekti, Niken, dan Budi Utami. “Yurisdiksi peradilan terhadap prajurit tentara nasional indonesia sebagai pelaku tindak pidana.” Yustisia 3, no. 2 (2014): 100–107. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11102.
Suhendarto, Bonaventura Pradana. “Pemenuhan Hak-Hak Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan 1, no. 2 (2021): 112–33. https://doi.org/https://doi.org/10.24167/jhpk.v1i2.3041.
Suyanto. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. 1 ed. Gresik: UNIGRES PRESS, 2022.
Swandana, M Dastin Meta. “Kewenangan Peradilan Militer Terhadap Penegakan Hukum Pada Perkara Koneksitas Yang Dilakukan Oleh Tentara Nasional Indonesia (Tni).” Jurnal Hukum Militer 17, no. 2 (2004): 1–21. https://jurnal.sthm.ac.id/index.php/hukummiliter/article/view/189.
Widiarty, Wiwik Sri. Metode Penelitian Hukum. 1 ed. Yogyakarta: Publika Global Media, 2024.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M Nanda Setiawan, Chindi Oeliga Yensi Afita, Defril Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





