Amnesti dan Abolisi Bagi Pelaku Korupsi dalam Perspektif Viktimologi Kritis
Amnesty and Abolition for Corruption Offenders from a Critical Victimology Perspective
Keywords:
Amnesti, Abolisi, Tindak Pidana Korupsi, Penegakan Hukum, ViktimologiAbstract
Pemberian amnesti dan abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia melalui perspektif viktimologi, dengan latar belakang adanya problematika penggunaan hak prerogatif presiden yang menimbulkan perdebatan ketika diterapkan pada perkara korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap masyarakat. Korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengganggu pelayanan publik, melemahkan kepercayaan terhadap institusi hukum dan pemerintahan, serta menimbulkan penderitaan sosial bagi masyarakat sebagai korban kolektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pemberian amnesti dan abolisi dalam perkara korupsi dengan menggunakan pendekatan critical victimology, structural victimization, dan collective victim theory. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap bahan hukum primer, sekunder, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi menimbulkan persoalan yuridis dan viktimologis yang signifikan, karena dalam perspektif critical victimology kebijakan tersebut berpotensi mencerminkan dominasi relasi kekuasaan yang mengesampingkan kepentingan masyarakat sebagai korban, sementara perspektif structural victimization menunjukkan bahwa penderitaan korban dapat semakin meluas akibat respons institusional yang melemahkan proses pertanggungjawaban hukum, dan collective victim theory menempatkan masyarakat sebagai korban kolektif yang kehilangan pengakuan atas kerugian sosial, ekonomi, dan institusional akibat korupsi. Selain itu, lemahnya regulasi mengenai mekanisme amnesti dan abolisi, tidak optimalnya pengawasan, serta terbukanya ruang politisasi kewenangan eksekutif memperbesar risiko penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengganggu prinsip persamaan di hadapan hukum dan melemahkan komitmen pemberantasan korupsi.
References
Agus Handoyo. “Proseding Seminar Nasional Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” DPP IKA Universitas Negeri Semarang & Widyakarya Semarang, 2014. https://www.researchgate.net/profile/Eko-Handoyo-3/publication/317345888_Korupsi_dan_Pembangunan/links/593544f5aca272fc55545469/Korupsi-dan-Pembangunan.pdf.
Agus Sahbani. PSHK: Abolisi Dan Amnesti Tom Lembong-Hasto Kristiyanto Preseden Buruk Penegakan Hukum Kasus Korupsi. 2025. https://www.hukumonline.com.
Andika, Enggar Rizki. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemberhentian Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia Dengan Korea Selatan.” Jurnal Fakta Hukum 3, no. 2 (2025): 74–83. https://doi.org/10.58819/jfh.v3i2.155.
AsatuNews.co.id. “Menteri Agus Andrianto Soroti Overcapacity Lapas Capai 85 Persen.” AsatuNews.co.id, May 6, 2026. https://www.asatunews.co.id/menteri-agus-andrianto-soroti-overcapacity-lapas.
Bahri, Syamsul. “Hukum Pidana Sebagai Instrumen Penegakan Keadilan Dan Upaya Meminimalisir Pelanggaran Hukum Dalam Masyarakat.” Ameena Journal 2, no. 4 (2024): 425–36. https://doi.org/10.63732/aij.v2i4.135.
Eka Yudha Saputra. “Survei Indikator: 33,8 Persen Responden Menilai Penegakan Hukum Buruk Dan Sangat Buruk.” Https://Www.Tempo.Co, 2025. https://www.tempo.co/politik/survei-indikator-33-8-persen-responden-menilai-penegakan-hukum-buruk-dan-sangat-buruk-1563717.
Ewaprilyandi Fahmi Saputra and Hery Firmansyah. “Politik Hukumdalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Extraordinary Crime dalamKUHP Nasional.” Jurnal Penelitian Hukum UNES Law Review Vol. 6, No. 2, Desember 2023 (2023). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.
Fadhilah, Isneni. Kajian Hukum Pemberian Amnesti Presiden Nomor R28/Pres/7/2019 Terhadap Terpidana Atas Putusan Kasasi Nomor 574k/Pid.Sus/2018 Yang Berkekuatan Hukum Tetap. 2 (2022). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM].
Fauzi, Suyogi Imam. Politik Hukum Pemberian Grasi,amnesti Dan Abolisisebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogatif. Vol. 51: No. 3, Article 5. (2021). https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3126.
Gunawan, Muhammad Safaat, Nurul Mujahidah, Nur Azizah, Hilton Tarnama Putra M, and Sofyan Sofyan. “A Amnesty and Abolition: Between Political Reconciliation and Justice from an Islamic Legal Perspective: Amnesti dan Abolisi: Antara Rekonsiliasi Politik dan Keadilan dalam Perspektif Hukum Islam.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, September 30, 2025, 479–96. https://doi.org/10.24252/shautuna.v6i3.60985.
Gunawan, Muhammad Safaat, Nurul Mujahidah, Nur Azizah, Hilton Tarnama Putra M, and Sofyan Sofyan. “A Amnesty and Abolition: Between Political Reconciliation and Justice from an Islamic Legal Perspective: Amnesti dan Abolisi: Antara Rekonsiliasi Politik dan Keadilan dalam Perspektif Hukum Islam.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, September 30, 2025, 479–96. https://doi.org/10.24252/shautuna.v6i3.60985.
Gusmansyah, Wery. “Trias Politica Dalam Perspektif Fikih Siyasah.” Al Imarah : Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 2, no. 2 (2019). https://doi.org/10.29300/imr.v2i2.1448.
Holidi, Achmad, Nadir Nadir, Adi Gunawan, and Win Yuli Wardani. “Perbedaan Kewenangan Perdana Menteri Dalam Sistem Parlementer Dengan Presiden Dalam Sistem Presidensial (Studi Perbandingan Antara Indonesia Dengan Malaysia).” Jurnal Yustitia 24, no. 2 (2023). https://doi.org/10.53712/yustitia.v24i2.2184.
InvestorTrust. “Rekam Jejak Tom Lembong, Timses Anies yang Terjerat Korupsi Impor Gula.” Accessed May 31, 2026. https://investortrust.id/national/45896/rekam-jejak-tom-lembong-timses-anies-yang-terjerat-korupsi-impor-gula.
Isal Mawardi. Prabowo Beri Abolisi-Amnesti Ke Tom Lembong Dan Hasto, PKB Angkat Topi. 2025. https://news.detik.com.
Isnaini, Hatta, and Hendry Dwicahyo Wanda. “Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Tanah Yang Belum Bersertifikat.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 24, no. 3 (2017): 467–87. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7.
Jannah, Rohmatul, Keisya Oktavia Afida Denna, Theo Galih Prayudha, Mafliano Rachmatshah, Tedy Irawan, and Kuswan Hadji. “Efektivitas Perkembangan Implementasi Trias Politica dalam Kinerja Lembaga Tinggi Negara.” APPISI: Jurnal Perspektif Administrasi Publik dan hukum, ahead of print, 2024. https://doi.org/10.62383/perspektif.v1i3.57.
Jimly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi. Sinar Grafika, jakarta, 2012.
Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. PT. Rajagrafindo Persada, Depok, 2014.
Kamaluddin, Moh, Sarbini Sarbini, and Wyda Lusiana. “Reconstruction Of The Arrangements For The Appointment Of Advocates.” Jurnal Legalitas 15, no. 2 (2022): 199–218. https://doi.org/10.33756/jelta.v15i2.16755.
Kartika, Shanti Dwi. “Amnesti Bagi Baiq Nuril Maknun, Layakkah Diberikan?” Info Singkat: Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis, 2019. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Gd. Nusantara I Lt. 2 Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta Pusat.
Khelda Ayunita and Abd. Rais Asman. Hukum Tata Negara Indonesia. Mitra Wacana Media, Jakarta, 2016.
KPK. “Skor IPK 2024 Meningkat, KPK Dorong Penguatan Pemberantasan Korupsi.” Accessed May 14, 2026. https://kpk.go.id/.
Marbun, Rocky. “Mereposisi Korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Suatu Keterlemparan (gowerfen-sein) dalam Mitos Modernitas.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8, no. 4 (2019): 525. https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i04.p07.
Muhammad Syarifuddin, Suharto, and Andreas Nathaniel Marbun. Bunga Rampai: Memotret Pertimbangan Putusan Hakim dari Berbagai Perspektif. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Cetakan Pertama, 2024.
Mukti Fajar ND. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Empiris, , 2010. 1st ed. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Muslim Sumardiono. Perlindungan Korban Kejahatan dari Perspektif Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana | FOKUS. February 19, 2026. https://doi.org/10.37010/fcs.v7i1.2174.
Pradha, Sade Nila, Tinuk Dwi Cahyani, and Haris Tofly. “Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Kebijakan Amnesti Pada Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business 4, no. 4 (2026): 2793–800. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4045.
Priambada, Bintara Sura. “Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana Tentang Kepentingan Korban.” Ratu Adil 3, no. 2 (2014): 220781.
Puanandini, Dewi Asri, Vita Suci Maharani, and Putri Anasela. “Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa: Analisis Dampak Dan Upaya Penegakan Hukum.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1173.
Putra, Diky Anandya Kharystya, and Vidya Prahassacitta. Tinjauan Atas Kriminalisasi Illicit Enrichment Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia: Studi Perbandingan Dengan Australia. 01, no. 1 (2021).
Qur’aini, Weni Fina Indah. “Analisis Yuridis Terhadap Pengaruh Abolisi Dalam Penerapan Hukum Pada Kasus Korupsi Tom Lembong.” Jurnal Jendela Hukum 13, no. 1 (2026): 74–82. https://doi.org/10.24929/jjh.v13i1.5119.
Ramdhany, Deny M., Budiono Budiono, Dedi Junaedi, Jeny Mellysa Ariyanti, Imas Rosidawati Wiradirja, and Deny Haspada. “Dinamika Politik Dan Hukum Dalam Mempengaruhi Penegakan Hukum Di Indonesia.” Themis : Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2025): 47–56. https://doi.org/10.70437/themis.v3i1.1402.
Risal, Chaerul. “Eksistensi Grasi Menurut Perspektif Hukum Pidana.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 4, no. 2 (2017): 96–108. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i2.4055.
Rosdyanto, Herry, and Moh Lubsi Tuqo Romadhan. “Amnesti dan Abolisi Wajah Baru Reformasi Hukum atau Ancaman Politisasi Hukuman.” Jurnal Hukum Positum 10, no. 2 (2025): 381–94. https://doi.org/10.35706/positum.v10i2.13552.
Rosdyanto, Herry, and Moh Lubsi Tuqo Romadhan. “Amnesti dan Abolisi Wajah Baru Reformasi Hukum atau Ancaman Politisasi Hukuman.” Jurnal Hukum Positum 10, no. 2 (2025): 381–94. https://doi.org/10.35706/positum.v10i2.13552.
Sinta, Eling, and Ade Kosasih. “Amnesti Dan Abolisi Dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia: Kajian Kritis Atas Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam 5, no. 2 (2025): 263–82. https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v5i2.4471.
Sinta, Eling, and Ade Kosasih. “Amnesti Dan Abolisi Dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia: Kajian Kritis Atas Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam 5, no. 2 (2025): 263–82. https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v5i2.4471.
Situmorang, Mosgan. “Problematika Merehabilitasi Kedudukan Orang yang Tersangkut Pidana pada Keadaan Semula.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 2 (2019): 151–70. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.151-170.
Sujatmiko and Willy Wibowo. “Kebijakan Pemberian Amnesti Bagi Pelaku Tindak Pidana Non Politik Di Era Presiden Joko Widodo.” Prosiding Seminar Nasional Hukum, Kebijakan Publik, Hak Asasi Manusia Dan Keadilan (SEMNASKUM 2022), 2022.
Supardi, Supardi. “Optimalisasi Jabatan Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasca-Amandemen.” Ijtihad 34, no. 2 (2019). https://doi.org/10.15548/ijt.v34i2.15.
Sutresno, Nanang. “Viktimisasi Struktural Terhadap Pengguna Jalan Dalam Konteks Kemacetan Kota Besar.” REFORMASI 15, no. 1 (2025): 30–49. https://doi.org/10.33366/rfr.v15i1.6622.
Sutresno, Nanang. “Viktimisasi Struktural Terhadap Pengguna Jalan Dalam Konteks Kemacetan Kota Besar.” REFORMASI 15, no. 1 (2025): 30–49.
Tama, Ilham Mahendra. Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. 1, no. 1 (2023). https://ejournal.bsppublisher.com/index.php/jmh.
Trisna, Wessy, and Ridho Mubarak. “Kedudukan Korban Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal) 7, no. 2 (2017): 117–26. https://doi.org/10.31289/jap.v7i2.1333.
Waluyo, Bambang. “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Yuridis Vol. 1 No. 2, Desember 2014 : 169 – 182, Makalah Dies Natalis ke-14 Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, vol. 1, no. 2 (2014).
Warjiyati, Sri, Umar Faruq, Arief Budiono, Aminuddin Mustaffa, and Muzakkir. “Problems Of Granting Amnesty and Abolition by the President for Corruption Crimes.” Architecture Image Studies 6, no. 3 (2025): 1924–33. https://doi.org/10.62754/ais.v6i3.538.
Yuspar, and Fahmiron. “Abolisi Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Tom Lembong.” Jurnal Fakta Hukum 4, no. 1 (2025): 1–12. https://doi.org/10.58819/jfh.v4i1.176.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mutiara Nora Peace Hasibuan, Moh. Kamaluddin, Annisa Sabilla Sueni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





