Rekonstruksi Putusan dan Upaya Hukum dalam Hukum Acara Pidana Baru di Indonesia
Reconstruction of Judicial Decisions and Legal Remedies in Indonesia’s New Criminal Procedure Code
DOI:
https://doi.org/10.67468/jhpi.v3i2.54Keywords:
Putusan Pengadilan, Upaya Hukum, KUHAPAbstract
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa perubahan penting terhadap sistem putusan dan upaya hukum dalam peradilan pidana Indonesia. Perubahan tersebut terlihat dari hadirnya putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dan putusan tindakan, serta pembaruan dalam sistem pembuktian, syarat formil putusan, dan pembatasan upaya hukum terhadap putusan tertentu. Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan pengaturan jenis putusan dan upaya hukum dalam KUHAP Baru beserta implikasinya terhadap kepastian hukum, keadilan, dan sistem pembuktian pidana. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru merupakan upaya harmonisasi dengan KUHP Nasional yang mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan humanistis. Namun demikian, masih terdapat persoalan konseptual, khususnya terkait hubungan antara pembuktian tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, serta pembatasan upaya hukum terhadap putusan tertentu.
References
Amelia, Dean Putri, and Beniharmoni Harefa. “Judicial Discretion in Criminal Justice : Challenges, Implications, and Comparative Lessons from Indonesia and the Netherlands.” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 14, no. 2 (2025): 376–94. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v14i2.32581.
Dandapala, Tim. “Ingat! Beberapa Poin Penting Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim.” Dandapala Contributor, 2026. https://dandapala.com/article/detail/ingat-beberapa-poin-penting-rancangan-perma-putusan-pemaafan-hakim/.
Dewi, Ikama, Setia Triana, Muhammad Yusril Irza, and Arif Awaludin. “Reformasi KUHAP Dalam Membangun Sistem Peradilan Pidana Yang Berkeadilan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 6 (2025): 8293–8304. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2527.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Harefa, Beniharmoni, and Abdul Kholiq. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2024.
Harun M. Husein. Kasasi Sebagai Upaya Hukum. Cetakan Pe. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
Humas dan Kerja Sama. “Jenis Putusan Pengadilan Dan Penegak Hukum Pada KUHAP Baru Akan Bertambah.” Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2025. https://bphn.go.id/siaran-pers/jenis-putusan-pengadilan-dan-penegak-hukum-pada-kuhap-baru-akan-bertambah.
Ibnu Abas Ali-Hakim. “Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, Dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP 2025.” Dandapala Contributor, 2026. https://dandapala.com/article/detail/diskursus-putusan-bebas-putusan-lepas-dan-upaya-hukumnya-menurut-kuhap-2025.
Kaban, Gerry Geovant Supranata. “Pergeseran Makna Putusan Lepas Dalam RUU KUHAP Dan Implikasinya.” Pengadilan Negeri Wamena, 2026. https://pn-wamena.go.id/new/tag/ART_HK/page/1/202507270802058683868266885dcfd395a3.html.
Lamintang, P.A.F, and Theo Lamintang. Pembahasan KUHP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Maulidya, Ghoniyah Zulindah, Syahdila Nur Rahmawati, Vina Rahmawati, and Alifian Fahdzan Mardany. “Ratio Decidendi Putusan, Jenis-Jenis Putusan Dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Ditinjau Dari Perspektif Hukum Acara Pidana Di Indonesia.” HUKMY: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2023): 211–30. https://doi.org/https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.211-230.
Mohammad Khairul Muqorobin. “Reformasi KUHAP 2025: Sebuah Analisis Komprehensif Terhadap Konstruksi Sistem Pembuktian Dan Jenis-Jenis Putusan Pengadilan Dalam Rangka Harmonisasi Dengan KUHP Nasional.” Suara BSDK, 2025. https://suarabsdk.com/reformasi-kuhap-2025-sebuah-analisis-komprehensif-terhadap-konstruksi-sistem-pembuktian-dan-jenis-jenis-putusan-pengadilan-dalam-rangka-harmonisasi-dengan-kuhp-nasional/.
Muamar Azmar Mahmud Farig. “Putusan Pidana Tak Bisa Lagi ‘Ringkas’ ?” Dandapala Contributor, 2026. https://dandapala.com/article/detail/putusan-pidana-tak-bisa-lagi-ringkas.
Prayudi, Guse. “Apa Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Menurut KUHAP Baru?” Dandapala Contributor, 2026. https://dandapala.com/article/detail/apa-upaya-hukum-terhadap-putusan-pengadilan-menurut-kuhap-baru.
Setyawan, Vincentius Patria, and Itok Dwi Kurniawan. “Permaafan Hakim Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia Jurnal Dunia Ilmu Hukum.” Jurnal Dunia Ilmu Hukum 3, no. 2 (2023): 25–27. https://doi.org/https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.97.
Sunoto. “KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas Dan Putusan Lepas.” Dandapala Contributor, 2026. https://dandapala.com/opini/detail/kuhap-baruperbedaan-perlakuan-upaya-hukum-terhadap-putusan-bebas-dan-putusan-lepas.
Triwiraputra, Ega Laksmana, Beniharmoni Harefa, and Handoyo Prasetyo. “Reformulasi Peminjaman Bahan Bukti Dalam Proses Bukti Permulaan Untuk Memberikan Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak Reformulation of Borrowing Evidence in the Preliminary Evidence Process to Provide Legal Certainty for Taxpayers Republik Indonesia Nomor 177” 7, no. 2 (2024): 740–56. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9144.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Fatahillah Akbar, Beniharmoni Harefa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





