Akuntabilitas Jaksa Sebagai Dominus Litis Dalam Kesalahan Materiil Surat Dakwaan dan Pemulihan Hak Terdakwa
The Accountability of Prosecutors as Dominus Litis in Cases of Material Errors in Indictments and Restoration of the Accused’s Rights
Keywords:
Dominus Litis, Pertanggungjawaban Jaksa, Surat DakwaanAbstract
Jaksa sebagai dominus litis atau penguasa perkara, harus menyusun surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dilatarbelakangi oleh Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN.BJM yang mana terdapat kesalahan mendasar jaksa dalam mendakwakan terdakwa dengan menggunakan pasal yang telah dicabut sehingga dianggap tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menemukan adanya ketidakcermatan jaksa dalam surat dakwaan yang berkonsekuensi berupa batalnya dakwaan demi hukum sebagaimana dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Perlindungan hak terdakwa dapat dilakukan melalui upaya hukum luar biasa, dan apabila terbukti terjadi kekeliruan, terdakwa berhak mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi. Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, mekanisme ini merupakan manifestasi dari justice as fairness sebagai prinsip keadilan substantif yang menuntut prosedur hukum yang adil, imparsial, dan menjamin kebebasan dasar setiap individu, termasuk hak atas proses peradilan yang adil (fair trial). Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya akuntabilitas jaksa dan perlindungan hak terdakwa dalam rangka menciptakan sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
References
Agung Wahyu Riyanto, “Implikasi Hukum Surat Dakwaan yang Tidak Cermat, Jelas, dan Lengkap dalam Perkara Pidana” (undergraduate thesis, Universitas Sriwijaya, 2018).
Alfita Yola Hotta, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum,” Jurnal Hukum Dehasen 1, no. 1 (May 2025): 24, https://jurnal.unived.ac.id/index.php/juhude/article/view/7733
Alicia Andromeda Sanyoto, dkk, “Kajian Hukum terhadap Pelanggaran Kode Etik Jaksa dalam Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Ilmiah Pendidikan Genta Mulia 14, no. 2 (July 2023): 289, https://doi.org/10.61290/gm.v14i2.550
Amiruddin and Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012).
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Ardhadedali Aulia Putri, “Alasan Permohonan Kasasi oleh Penuntut Umum terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 251 K/Pid/2015),” Jurnal Verstek 5, no. 2 (2016): 137, https://doi.org/10.20961/jv.v5i2.33478
Basuki Kurniawan et al., Praktik Pengalaman Beracara Pidana: Beberapa Pedoman Beracara Bersidang Pidana di Peradilan Pidana (Lumajang: Klik Media, 2021).
Budi Mulya, Nurhafifah, and Muhammad Arifin, “Asas Dominus Litis bagi Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang,” Jurnal Wajah Hukum 6, no. 2 (October 2022): 371, DOI:10.33087/wjh.v6i2.950
Eka Himawan, “Surat Dakwaan Adalah Apa? Berikut Fungsi, Syarat, Bentuk dan Contoh serta Akibatnya Bila Tak Pakai Aturan Baru,” March 3, 2023, https://lawfirmadvokatsurjoandpartners.wordpress.com/2023/03/03/surat-dakwaan-adalah-apa-berikut-fungsi-syarat-bentuk-dan-contoh-serta-akibatnya-bila-tak-pakai-aturan-baru/.
Fitri Anita and Setya Haryati, “Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penyelenggaraan Peradilan Pidana,” Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan 8, no. 2 (December 2021): 67, https://doi.org/10.32663/jhk.v8i1.2503
Gabriel Kalalo and Arman Tjoneng, “Peran Komisi Kejaksaan dalam Mengawasi Kinerja Kejaksaan sebagai Pelaksana Asas Dominus Litis dalam Penyelesaian Perkara Korupsi,” UNES Law Review 6, no. 4 (June 2024): 9939, https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
H.L.A. Hart, The Concept of Law (Oxford: Clarendon Press, 1997).
Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary (St. Paul, MN: West Publishing Co., 1968).
Lalu Panca Tresna and Muhammad Rifaldi Setiawan, “Penerapan Asas Dominus Litis dalam Hukum Positif di Indonesia,” Jurnal Ganec Swara 19, no. 2 (June 2025): 618, https://doi.org/10.59896/gara.v19i2.271
Maya Sartika, “Kedudukan Putusan Pengadilan yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap dalam Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah,” Jurnal Sosial Humaniora 2, no. 1 (June 2019): 71, 10.47647/jsh.v2i1.138
Melati Theresia Terok, Robert P. Mamesah, and Denny Latumaerissa, “Syarat Materiil Surat Dakwaan Menurut Pandangan Doktrin serta Praktik Peradilan Pidana,” Lex Crimen 10, no. 2 (March 2021).
Monnachu Wemonicha Lovina, “Surat Dakwaan Tak Pakai Aturan Baru, Ini Akibatnya,” Hukumonline, March 1, 2023, https://www.hukumonline.com/klinik/a/surat-dakwaan-tak-pakai-aturan-baru-ini-akibatnya-cl2963/.
Muhammad Hikmat Sudiadi, “Implementasi Asas Dominus Litis dalam Sistem Peradilan Pidana Modern di Indonesia,” Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives 1, no. 1 (December 2024): 2, https://doi.org/10.70837/9re7s725.
Nafiatul Munawaroh, “Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?,” Hukumonline, 2023, https://www.hukumonline.com/klinik/a/kapanputusan-pengadilan-berkekuatan-hukum-tetap-lt50b2e5da8aa7c/.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Amandemen.
Nasywa Awalia Putri and Kayus Kayowuan Lewoleba, “Peranan Kode Etik Jaksa pada Pengawasan dan Pertanggungjawaban dalam Menjaga Integritas Penegakan Hukum di Indonesia,” Media Hukum Indonesia 3, no. 3 (May 2025): 367, https://doi.org/10.5281/zenodo.15612312
Nur Solikin, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum (Pasuruan: Qiara Media, 2021).
Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 5/Pid.Sus/2022/PN.BJM.
Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 5/Pid.Sus/2022/PN.BJM.
Rajali Batubara, “Peranan Interpretasi Hukum dalam Praktik Peradilan di Indonesia,” El-Sirry: Jurnal Hukum Islam dan Sosial 2, no. 1 (2024): 79, DOI:10.24952/ejhis.v2i1.11384
Sunaryo, “Konsep Fairness John Rawls, Kritik dan Relevansinya,” Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (March 2022): 20, 10.31078/jk1911
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3209.
Yudha Aditya Pradana and Ariawan Gunadi, “Politik Hukum dalam Penguatan Integritas Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Pilar Penegakan Hukum yang Berkeadilan,” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 10 (2024): 7, https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.981
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Frilia Shafitri Hardi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





