Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Artificial Intelligence dalam Mewujudkan Keseimbangan Kedaulatan Negara dan HAM

Reconstructing Criminal Law Policy on Artificial Intelligence-Related Crimes to Balance State Sovereignty and Human Rights

Authors

  • Ai Wati STAI AL Musaddadiyah Garut

DOI:

https://doi.org/10.67468/jhpi.v3i2.53

Keywords:

Hukum Pidana, Artificial Intelligence, Kedaulatan Negara, HAM

Abstract

Perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI) di Indonesia menghadirkan tantangan baru bagi hukum pidana, terutama terkait fenomena black box, bias algoritmik, manipulasi konten (deepfake), dan pelanggaran privasi. Karakter otonom AI menimbulkan krisis akuntabilitas karena keputusan sistem kerap dijadikan alasan untuk mengaburkan pertanggungjawaban manusia. Kondisi tersebut menunjukkan terjadinya legal lag, yaitu ketertinggalan hukum dalam mengantisipasi kompleksitas kejahatan digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis inkompatibilitas asas legalitas dan unsur kesalahan dalam KUHP terhadap tindak pidana berbasis AI, mengevaluasi efektivitas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam mengatasi manipulasi algoritmik, serta merekonstruksi formulasi hukum pidana yang menyeimbangkan kedaulatan digital dengan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum melalui analisis terhadap KUHP, UU ITE, UU PDP, serta EU AI Act. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia belum mengatur delik khusus terkait deepfake, belum mewajibkan explainability protocol sebagai standar pembuktian digital, dan belum mengenal mekanisme tiered liability bagi pengembang, penyedia, maupun pengguna AI. Kekosongan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penentuan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi melalui pembentukan Undang-Undang Kecerdasan Buatan sebagai lex specialis yang mengadopsi pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), tiered liability, dan paradigma Pancasila-by-Design. Model ini mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam tata kelola AI guna menjamin prinsip human-in-command, memperkuat kedaulatan digital nasional, melindungi hak atas privasi dan keadilan, serta mencegah imperialisme algoritmik dalam perkembangan teknologi digital.

References

Aprianti, Nurul, dan Gusti Ayu Ratih Damayanti. “Negara Hukum Di Era Algoritma: Algoritma Reformulasi Regulasi Artificial intelligence Untuk Menjamin Perlindungan HAM Di Indonesia.” Widya Kerta Jurnal Hukum Agama Hindu 2, no. November (2024): 306–12. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/5780794.

Badan Siber dan Sandi Negara, Lanskap Keamanan Siber Indonesia Tahun 2024 (Jakarta: Badan Siber dan Sandi Negara, 2024), https://bssn.go.id.

Haq, Zul Amirul, Devika Tryza Ayodhya, dan Bagus Satryo Ramadha. “Membangun Negara Hukum Yang Adaptif Terhadap Disrupsi Teknologi Melalui Konstruksi Hukum Modern Dan Digitalisasi Negara.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4 Nomor 3 (2026): 333–47. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5328 .

Hartanti, Erny Puji. “Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Menghadapi Era Society 5.0 Dengan Digitalisasi Birokrasi Di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.” Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman (UNDARIS) Ungaran., no. 94 (2023): 1–136. https://doi.org/http://repository.undaris.ac.id/.

Hasanuddin, Moh, Ferika Nurfransiska, dan Maryuliyanto. “Pengaturan Artificial Intelligence ( AI ) Dalam Perspektif Hukum Indonesia : Analisis Normatif Atas Tantangan , Implikasi , Dan Model Regulasi Ideal.” Judge: Jurnal Hukum 06, no. 06 (2026): 1890–97. https://doi.org/https://doi.org/10.54209/judge.v6i06.1632.

Hefindra, Krishna, Uly Rahma Rizqina, Reresia Damai Norma Oktarina, dan Nadia Larasati Ismi Fassya. “Peluang Dan Tantangan Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Mitra Pengembangan Hukum 1, no. 3 (2025): 22–28. https://ejournal.dharmalegalpress.com/index.php/jmph/article/view/20.

Hermanto, Bagus, Jimmy Z Usfunan, dan Ni Wayan Ella Apryani. “Tarik Ulur konstitusi Digital: Menerobos Ruang Nyata dan Ruang Maya Dalam Pembaharuan Hukum Nasional.” Prosiding Seminar Nasional APHTN-HAN 3, no. 1 (2026): 55–74. https://proceedingaphtnhan.id/index.php/paphtnhan/article/view/185.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905. https://peraturan.bpk.go.id/.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820. https://peraturan.bpk.go.id/.

Jaeni, Ahmad, Sinthu Bas Ignatius, dan Ateng Karsoma. “A Literature Review on The Transformation of Defense Law in The Digital Age and Advanced Technology.” TOFEDU: The Future of Education Journal 4, no. 4 (2025): 821–29. https://journal.tofedu.or.id/index.php/journal/index.

Judijanto, Loso, dan Rabith Madah Khulaili Harsya. “Etika dan Hukum dalam Penggunaan Artificial Intelligence terhadap Privasi Digital di Indonesia.” Sanskara Hukum dan HAM 3, no. 03 (2025): 141–49. https://doi.org/10.58812/shh.v3i03.543.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Siaran Pers: Waspadai Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) dan Deepfake dalam Kejahatan Digital (Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, 2024), https://www.komdigi.go.id.

Ma’unah, Inayah, Safitri Musyarofah, Al Fiola Zulfah Az Zahra, dan Yenitasari Agrariyanti. “Pancasila dan Artificial Intelligence: Analisis Etis atas Regulasi AI di Indonesia.” LITERA: Jurnal Ilmiah Mutidisiplin 2, no. 5 (2025): 718–46. https://litera-academica.com/ojs/litera/article/view/217.

Majid, Nur Kholis. “Artificial Intelligence dan Tantangan Ideologi Bangsa : Relevansi Pancasila di Era Digital.” Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 3 (2026): 1033–38. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/article/view/1387.

Mecca, Anggil Syahra Putri, Wahab Aznul Hidaya, dan Hadi Tuasikal. “Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan ( Artificial Intelligence ) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Sosial Teknologi (SOSTECH) 5, no. 6 (2025): 1730–46. https://doi.org/https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i6.32207 .

Mustameer, Hamdan. “Penegakan Hukum Nasional dan Hukum Internasional Terhadap Kejahatan Cyber Espionage Pada Era Society 5.0.” Yustika 25, no. 01 (2022): 40–53. https://doi.org/https://doi.org/10.24123/yustika.v25i01.5090 .

Nasihin, M. Zainun, dan Hwian Christianto. “Peran Negara dan Efektivitas Politik Hukum Nasional Melindungi Keamanan Data dan Hak Privasi Digital.” ALADALAH : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 4, no. April (2026): 378–94. https://ejurnalqarnain.stisnq.ac.id/index.php/ALAD.

Praja, Bobby Aldian. “Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Era Kecerdasan Buatan (AI).” Journal of Law and Social Change Review (JLSCR) 1, no. 01 (2026): 1–12. https://jurnal.sshpublikasi.com/index.php/JLSCR/article/view/436.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Laporan Tahunan PPATK 2024 (Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2024), https://www.ppatk.go.id.

Qurrotuaini, Nur Azizah. “Hak Privasi sebagai Hak Konstitusional di Era Digital: Kajian Yuridis dalam Perspektif Hukum Siber.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam 4, no. 2 (2025): 235–54. https://doi.org/10.14421/a9d95k61.

Rambe, Aldi Munazri. “Regulasi Kecerdasan Buatan dalam Perspektif Hukum Nasional: Menyeimbangkan Inovasi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.” Nizamiyah: Jurnal Sains, Sosial dan Multidisiplin 1, no. 3 (2025): 159–71. https://ejournal.albahriah-institut.org/index.php/nizamiyah.

Respati, Adnasohn Aqilla. “Reformulasi Undang-Undang ITE terhadap Artificial Intelligence Dibandingkan dengan Uni Eropa dan China AI Act Regulation.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 4–12. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10578 .

Rodiyah, Ratih Damayanti, dan Asyaffa rizki Amandha. “Paradigma Baru Legislasi Di Era Society 5.0: Perspektif Konstitusionaalisme Digital.” Prosiding Seminar Nasional APHT 3 No. 1 (2026): 302–26. https://doi.org/https://doi.org/10.55292/jve7h232 .

Santika, Cindy, Farhan Maksum, Muhammad Raflih, dan Bambang Irawan. “Konstitusi dan Kekosongan Regulasi AI: Tantangan Bagi Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.” Kedaulatan Hukum 1945 (2025): 61–73. https://doi.org/https://doi.org/10.65975/ex2jns96 .

Saragih, Geofani Milthree, dan Mirza Nasution. “Kecerdasan Buatan, Big Data Dan Konstitusionalisme Digital: Perbandingan Uni Eropa, Korea Selatan Dan Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional APHTN-HAN 3 No. 1 (2 (2026): 148–64. https://www.researchgate.net/publication/401924796.

Supriandi, Khairunnisa, dan Wahyu Utama Putra. “Hak Asasi Manusia di Ranah Digital: Analisis Hukum Siber dan Kebebasan Online.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, no. 08 (2023): 690–703. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.604.

Syahril, Muh. Akbar Fhad, A Darmawasnya TL, Murdiona Murdiono, dan Arini Asriyani. “Artificial Intelligence dan Hak Asasi Manusia: Kajian Hukum tentang Potensi Bahaya di Indonesia.” JULIA: Jurnal Litigasi Amsir 11, no. 11 (2024): 359–64. https://blogs.lse.ac.uk/humanrights/2020/07/16/b.

Syam, Elvi Susanti, Muhammad Andri Alvian, Syamsul Zulfiani, dan Maskur. “Rekontruksi Paradigma Pertanggungjawaban Hukum Atas Ketiadaan Mens Rea Dalam Era Kecerdasan Buatan” 26, no. 2 (2025): 167–76. https://doi.org/https://doi.org/10.31293/ddk.v26i2.9216.

Trisantikawaty, Rena, Sukendra Martha, Syachrul Arief, dan Asep Adang Supriyadi. “Pemanfaatan AI Dan Big Data Sebagai Fondasi Pendekatan Adaptif Dalam Mengantisipasi Ancaman Hibrida.” Inovasi Pembangunan-Jurnal Kelitbangan 14, no. 01 (2026): 1–19. https://doi.org/https://doi.org/10.35450/jip.v14i1.1691 .

Tunggati, Melki T, Andriansyah, Mutiara Anggraini Maliki, dan Aurelia Laura Quartia Pou. “Eksistensi Kecerdasan Buatan, dalam Transformasi Hukum Perdagangan Internasional.” Jurnal Hukum Bisnis (J-Kumbis) Universitas Bina Taruna Gorontalo 2 (2024): 167–75. https://doi.org/https://doi.org/10.37606/j-kumbis.v2i2.420 .

Ulhaq, Mochammad Dhiya, dan Fatma Ulfatun Najicha. “Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan : Implementasi Hukum dan Prinsip-Prinsip Pancasila sebagai Panduan Moral dan Etika.” ResearchGate, no. December (2023): 1–13. https://www.researchgate.net/publication/376900333.

Yudoprakoso, Paulus widnu. “Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Sebagai Alat Bantu proses Penyusunan Undang-Undang dalam Upaya Menghadapi Revolusi Industri 4.0 di Indonesia.” Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 574–86. http://journal.trunojoyo.ac.id/shi.

Zulkarnaen, Ahmad Hunaeni. Transformasi Digital Perspektif hukum Dan Kebijakan Di Era Digital. Vol. 20. Cianju,r Jawa Barat: UnsurPress, 2006. http://eprints.unsur.ac.id/355/1/Transformasi_Digital_Jadi.pdf.

Downloads

Published

2026-08-05

How to Cite

Ai Wati. 2026. “Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Artificial Intelligence Dalam Mewujudkan Keseimbangan Kedaulatan Negara Dan HAM: Reconstructing Criminal Law Policy on Artificial Intelligence-Related Crimes to Balance State Sovereignty and Human Rights”. Jurnal Hukum Pidana Indonesia 3 (2):109-32. https://doi.org/10.67468/jhpi.v3i2.53.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.