Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berbasis Corporate Culture Theory dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Corporate Criminal Liability Based on Corporate Culture Theory in Environmental Crimes
Abstract
Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan masih cenderung bersifat derivatif, yakni mengatribusikan kesalahan pengurus kepada korporasi. Model ini menimbulkan kesulitan ketika kesalahan pengurus, baik secara individual maupun kolektif, tidak mudah diidentifikasi. Salah satu model yang dapat digunakan untuk menilai kesalahan korporasi secara langsung adalah pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan Corporate Culture Theory. Penelitian ini mengkaji konsep dan penerapan Corporate Culture Theory dalam tindak pidana lingkungan hidup melalui studi Putusan Nomor 349/Pid.B/LH/2019/PN Plw. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, Corporate Culture Theory memandang bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena kesalahannya sendiri, yang tercermin dalam kebijakan, aturan, prosedur tertulis, maupun praktik internal korporasi. Dalam Putusan Nomor 349/Pid.B/LH/2019/PN Plw, penerapan teori ini tampak dari pertimbangan hakim terhadap ketidakpatuhan (non-compliance) budaya korporasi PT SSS, khususnya prosedur yang tidak memenuhi standar pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup dapat dibangun tidak hanya melalui identifikasi kesalahan pengurus, tetapi juga melalui budaya ketidakpatuhan korporasi yang terlihat dari kegagalan sistematis dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian risiko lingkungan.
References
Adams, Kenneth A. “A Manual of Style for Contract Drafting.” 2004.
Allan, Stuart. “The Corporate Manslaughter and Corporate Homicide Act 2007 or the Health and Safety (Offences) Act 2008: Corporate Killing and the Law.” PhD Thesis, University of Glasgow, 2016. https://theses.gla.ac.uk/7376/.
Belcher, Alice. “Imagining How a Company Thinks: What Is Corporate Culture?” Deakin Law Review 11, no. 2 (2006): 1–21.
Bucy, Pamela H. “Corporate Ethos: A Standard for Imposing Corporate Criminal Liability.” Minn. L. Rev. 75 (1990): 1095.
Candra, Septa. Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Hukum Pidana Administratif. Kencana -PrenadaMedia Group, 2021.
Commission, Australian Law Reform. Corporate Criminal Responsibility. Australian Law Reform Commission, 2020. https://apo.org.au/node/307955.
De Maglie, Cristina. “Models of Corporate Criminal Liability in Comparative Law.” Wash. U. Global Stud. L. Rev. 4 (2005): 547.
De Maglie, Cristina. “Models of Corporate Criminal Liability in Comparative Law.” Wash. U. Global Stud. L. Rev. 4 (2005): 547.
Dixon, Olivia. “Corporate Criminal Liability: The Influence of Corporate Culture.” SSRN Scholarly Paper No. 2921698. Social Science Research Network, February 21, 2017. https://papers.ssrn.com/abstract=2921698.
Gindis, David. “From Fictions and Aggregates to Real Entities in the Theory of the Firm.” Journal of Institutional Economics 5, no. 1 (2009): 25–46. https://doi.org/10.1017/S1744137408001203.
Huda, Chairul. Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”, Menuju “Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan.” Kencana, 2011.
Husen, La Ode, Said Sampara, Syaharuddin Nawi, et al. Panduan Penulisan Skripsi: Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia. CV. Social Politic Genius (SIGn), 2021.
Inc, Merriam-Webster. Merriam-Webster’s Dictionary of Law. Merriam-Webster, 1996.
Ivory, Radha, and Mark Pieth. Corporate Criminal Liability: Emergence, Convergence, and Risk. Springer, 2011.
Ivory, Radha, and Mark Pieth. Corporate Criminal Liability: Emergence, Convergence, and Risk. Springer, 2011.
Krisnan, Johny. “Sistem Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Masters, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2008. https://eprints.undip.ac.id/17989/.
Kurniawan, Iwan. “Kriteria Untuk Menenentukan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Dari Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi.” UNES Law Review 5, no. 3 (2023): 1285–306. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.444.
Laufer, William S. Corporate Bodies and Guilty Minds: The Failure of Corporate Criminal Liability. University of Chicago Press, 2006.
Lööf, Robin. “Corporate Agency and White Collar Crime–An Experience-Led Case for Causation-Based Corporate Liability for Criminal Harms.” CRIM. L. REV. 4 (2020): 275–85.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana, 2013.
Mulyati, Nani. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Universitas Indonesia, 2022.
Pengadilan Negeri Pelalawan, Putusan Nomor 349/Pid.B/LH/2019/PN Plw.
Petrin, Martin. “Reconceptualizing the Theory of the Firm-from Nature to Function.” Penn St. L. Rev. 118 (2013): 1.
Pontell, Henry N., and Gilbert Geis, eds. International Handbook of White-Collar and Corporate Crime. Springer US, 2007. https://doi.org/10.1007/978-0-387-34111-8.
Pratama, Mochamad Ramdhan, and Mas Putra Zenno Januarsyah. “Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Subjek Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Wawasan Yuridika 4, no. 2 (2020): 240–55. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i2.350.
Prestianto, Wahyu. “Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi; Solusi Sementara Upaya Meminta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.” "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI 1, no. 3 (2021). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/34.
Profianto, Mardonius Irawan. “Merekonstruksi Kesalahan Korporasi Dalam Pertanggungjawaban Pidana Di Bidang Perpajakan.” Jurnal Sosial Dan Sains (SOSAINS) 5, no. 6 (2025): 1723. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i6.32265.
Puteri, Rizqi Purnama, Muhammad Junaidi, and Zaenal Arifin. “Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia.” JURNAL USM LAW REVIEW 3, no. 1 (2020): 98–111. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2283.
Putri, Monica Puspa Dewi Suganda, and Kurniawan Tri Wibowo. Hukum Perusahaan Kontemporer. Sada Kurnia Pustaka, 2025.
Robinson, Allens Arthur. Corporate Culture as a Basis for Criminal Liability of Corporations. Allens Arthur Robinson, 2008.
Wellner, Philip A. “Effective Compliance Programs and Corporate Criminal Prosecutions.” Cardozo L. Rev. 27 (2005): 497.
Wells, Celia. Corporations and Criminal Responsibility. OUP Oxford, 2001.
Yudoprakoso, Paulus Wisnu. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dan Pemidanaan Korporasi.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Septa Candra, Chairul Huda, Heni Wijayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





