Menakar Diskresi Hakim dalam Pemidanaan Kebijakan Publik

Assessing Judicial Discretion in the Sentencing of Public Policy Cases

Authors

  • Kevin Verrell .Nurreyhan Universitas Islam Negeri Walisongo
  • Salman Al Farizi Universitas Islam Negeri Walisongo
  • Teguh Narutomo Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  • Ali Maskur Universitas Islam Negeri Walisongo

Keywords:

Public Policy Criminalization, Judicial Discretion, Criminal Procedure Law, Government Judgment Rule

Abstract

Pemidanaan terhadap kebijakan publik yang diambil oleh pejabat negara dengan itikad baik menjadi tantangan serius bagi tata kelola pemerintahan di Indonesia. Kebijakan diskresioner yang bersifat administratif sering diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi hanya karena menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga memunculkan chilling effect yang melemahkan inovasi dan menghambat efektivitas birokrasi. Permasalahan ini berakar pada kelemahan kerangka hukum dan penalaran yudisial dalam membedakan secara tegas antara kesalahan administratif yang bersifat prosedural dengan tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea). Penelitian ini bertujuan menganalisis diskresi hakim dalam perkara pemidanaan kebijakan publik sekaligus menawarkan solusi atas kekosongan perlindungan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, penelitian ini menemukan adanya krisis yuridis berupa tumpang-tindih yurisdiksi serta kecenderungan menghukum kegagalan kebijakan sebagai kejahatan. Sebagai respon, penelitian ini mengusulkan doktrin Government Judgment Rule (GJR) yang dianalogikan dari Business Judgment Rule (BJR) dalam hukum korporasi. GJR dimaksudkan sebagai perisai hukum yang melindungi pejabat publik dari pertanggungjawaban pidana sepanjang kebijakan diambil dengan itikad baik, untuk kepentingan umum, berdasarkan informasi yang memadai, dan dalam batas kewenangan. Doktrin ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, melindungi diskresi pejabat, dan memastikan hukum pidana hanya digunakan terhadap korupsi yang sesungguhnya.

References

Akbari, Anugerah Rizki. Potret Kriminalisasi di Indonesia Pasca Reformasi. (Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform), 2016.

Amelia, Aam, dan Anatomi Muliawan. “Penerapan Konsep Business Judgement Rule terhadap Pertanggungjawaban Pidana Direksi dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum 1, no. 1 (2022): 1–15.

Anandya, Diky, et al. Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023. (Jakarta: Indonesia Corruption Watch), 2024.

Behn, Robert D. Rethinking Democratic Accountability. Washington, (DC: Brookings Institution Press), 2001.

Butt, Simon, dan Prayekti Murharjanti. “What Constitutes Compliance? Legislative Responses to Constitutional Court Decisions in Indonesia.” International Journal of Constitutional Law 20, no. 2 (2022): 428–450.

Faisal, Sanapiah. Format Penelitian Sosial. (Jakarta: RajaGrafindo Persada), 2005.

Hadi, Aam Suryamah, dan Anita Afriana. “Prinsip Business Judgement Rule dalam Pertanggungjawaban Hukum Direksi BUMN yang Melakukan Tindakan Investasi yang Mengakibatkan Kerugian.” Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2021): 213–230.

Hakim, Lukman. Buku Ajar Asas-Asas Hukum Pidana. (Bekasi: Universitas Bhayangkara Jakarta Raya), 2020.

Ifrani, Ifrani. “Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa.” Al-Adl: Jurnal Hukum 9, no. 3 (2018): 319–331.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 PK/Pid.Sus/2019 dalam perkara Jaksa Penuntut Umum v. Dahlan Iskan. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Pemerintahan.

Khasanah, Dian Dewi. Hukum Pidana Korupsi. (Jakarta: Sada Penerbit), 2015.

Kristanto, Kiki. “Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara.” Jurnal Hukum 4, no. 1 (2019): 1–15.

Kumalaningdyah, Nur. “Pertentangan antara Diskresi Kebijakan dengan Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26, no. 2 (2019): 250–270.

Lestari, Ika Seviani Puji. Penguatan Sistem Anti Korupsi. Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2021.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Universitas Mataram.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ikhtisar Putusan Nomor 32/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2020.

Organisation for Economic Co-operation and Development. Behavioural Insights for Public Integrity: Harnessing the Human Factor to Counter Corruption. Paris: Organisation for Economic Co-operation and Development, 2018.

Ritonga, Zulkifli, Siti Arifah Syam, dan Fauziah Lubis. “Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi KUHP Baru.” Jurnal Hukum 1, no. 1 (2023): 1–15.

Roychan, Wahidur. “Konsep dan Penyelesaian Asas Fiktif Positif Menurut Ketentuan Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 13, no. 1 (2023): 69–85.

Safran, Karen, dan Miro Kovacevic. “The Business Judgment Rule and Common Interest Communities.” The Colorado Lawyer 53, no. 1 (2024): 34–40.

Sesara, Gita Wanda. “Konsep Penerapan Prinsip Business Judgement Rule pada Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).” Jurnal Hukum 1, no. 1 (2020): 1–12.

Syarifudin, Ahmad. “Diskresi Hakim dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Kawin.” Jurnal Hukum 3, no. 1 (2023): 1–15.

Triyoga, Hardani. “Mahfud MD: Kebijakan Itu Tak Ada Kriminalisasi.” DetikNews.

Downloads

Published

2024-08-24

How to Cite

.Nurreyhan, Kevin Verrell, Salman Al Farizi, Teguh Narutomo, and Ali Maskur. 2024. “Menakar Diskresi Hakim Dalam Pemidanaan Kebijakan Publik: Assessing Judicial Discretion in the Sentencing of Public Policy Cases”. Jurnal Hukum Pidana Indonesia 1 (2):115-33. https://journal.asperhupiki.id/index.php/jhpi/article/view/26.

Issue

Section

Articles